Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kulon Progo Ambil Langkah Baru Atasi Sampah, Sampah Organik Kini Dibatasi Masuk TPA.

📅 Kamis, 18 Jun 2026, 11:18 WIB | Oleh:
Kulon Progo Ambil Langkah Baru Atasi Sampah, Sampah Organik Kini Dibatasi Masuk TPA. Doc: Antara Foto
Ket. TPA Banyuroto di Kabupaten Kulon Progo, DIY.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup secara resmi memberlakukan kebijakan pembatasan sampah organik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banyuroto dan Depo Sampah Wates guna menekan volume timbulan sampah dan memperpanjang usia pakai lahan penampungan (landfill).

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati Kulon Progo Nomor 100.3.4.2/1330/2026 tentang Pengelolaan Sampah Skala Kawasan dan Fasilitas Umum, yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 serta Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2024.

Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Persampahan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo Ade Wahyudiyanto mengatakan bahwa pemisahan sampah organik dari TPA menjadi langkah mendesak karena kapasitas landfill di TPA Banyuroto diprediksi hanya mampu menampung sampah dalam dua tahun ke depan.

"TPA seharusnya berfungsi sebagai penampung sampah residu, bukan sampah organik. Saat ini sampah organik mendominasi hingga 50 persen atau sekitar 15 ton per hari dari total timbulan sampah yang masuk," kata Ade di Kulon Progo, Kamis.

Ade menjelaskan akumulasi sampah organik di TPA tidak hanya menyita ruang, tetapi juga menimbulkan risiko lingkungan yang serius. Kandungan gas serta produksi air lindi dari pembusukan sisa makanan dan dedaunan di TPA berpotensi mencemari sumber air serta tanah di area sekitar lokasi pembuangan.

Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif pada Juli 2026, pihaknya saat ini tengah mengintensifkan sosialisasi kepada berbagai lapisan masyarakat, termasuk kepada pengelola Tempat Pengolahan Sampah Reuse-Reduce-Recycle (TPS3R) dan bank sampah.

Ade mengatakan transisi ini memerlukan penyesuaian pola hidup masyarakat. Bagi warga yang selama ini berlangganan layanan sampah di Depo Wates atau TPS3R, mereka diwajibkan untuk memilah sampah organik secara mandiri sebelum dibuang.

"Kami mengarahkan TPS3R dan bank sampah untuk meningkatkan kapasitas pengolahan, seperti memproses sampah organik menjadi maggot atau pupuk kompos. Bagi masyarakat yang tidak berlangganan, kami sarankan sampah organik ditimbun atau diolah di lahan pekarangan masing-masing," katanya.

Meski menyadari tantangan keterbatasan kemampuan pengolahan sampah organik di tingkat TPS3R, DLH Kulon Progo berkomitmen terus memberikan pendampingan. Langkah ini diharapkan mampu mengubah paradigma pengelolaan sampah dari yang semula berbasis pembuangan (dumping) menjadi pengelolaan berbasis sumber (sorting at source).

"Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam kebijakan ini. Pengurangan timbulan sampah organik sejak dari hulu adalah kunci utama untuk mewujudkan tata kelola lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan di Kulon Progo," kata Ade.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Luar Negeri
Trump Desak Putin dan Zelen...

Janice Tjen Melaju ke Babak 16 Besar Wuhan Open 2026

25 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Olahraga
Janice Tjen Melaju ke Babak...
Advertisement
Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

14 Oct 2026
Pilihan Pembaca
# 7
# 7
Rupiah Masih Rentan - 14 Oktober 2026
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.