Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ngeri, Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp500 Ribu

📅 Kamis, 18 Jun 2026, 16:08 WIB | Oleh:
Ngeri, Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp500 Ribu Doc: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Ket. Ilustrasi - Sampah menumpuk yang menunggu diangkut di kawasan Haji Nawi, Jakarta Selatan.

JAKARTA -- Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan (Jaksel) menegaskan siapa saja yang membuang sampah sembarangan, dapat dikenai denda administrasi Rp500 ribu.

"Setiap orang yang terbukti membuang sampah sembarangan di ruang publik, seperti jalan, taman, maupun saluran air, dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp500 ribu," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) Sudin LH Jakarta Selatan Henriko di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan denda tersebut merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 130.

Denda tersebut, sambung dia, merupakan tindak lanjut atas keresahan warga karena lingkungan menjadi kotor akibat maraknya orang yang tidak bertanggung jawab membuang sampah sembarangan.

"Seluruh hasil denda disetorkan ke kas daerah. Semoga penindakan tegas ini dapat membuat efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya," ujar Henriko.

Setelah membayar denda, kata dia, para pelanggar juga akan menerima notifikasi melalui aplikasi WhatsApp sebagai bukti dana denda tersebut telah disetorkan ke kas daerah.

"Semuanya tercatat secara transparan. Para pelanggar akan mengetahui bahwa uang denda yang mereka bayarkan sudah disetorkan ke kas daerah," tutur Henriko.

Lebih lanjut, dia mengatakan selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Upaya itu pun diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu membuang sampah pada tempatnya serta menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan sebagai tanggung jawab bersama demi mewujudkan Jakarta yang bersih, tertib, dan nyaman," ungkap Henriko.

Sementara itu, salah seorang warga setempat, Gufron mengapresiasi upaya Sudin LH Jakarta Selatan dalam menindak para pelaku yang membuang sampah sembarangan.

Dia berharap penindakan itu dapat terus dilakukan secara intensif karena para pelaku kerap memanfaatkan kelengahan petugas untuk membuang sampah pada malam hari.

"Biasanya, mereka membuang sampah tengah malam. Sampah hanya diletakkan di dekat tiang atau di pinggir jalan sehingga menimbulkan bau tidak sedap dan membuat lingkungan terlihat kumuh," papar Gufron.

Sebelumnya, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap delapan pelaku yang membuang sampah sembarangan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.