Masuk Wisata Cibodas Kembali Bayar, Beberapa Wisatawan Putar Balik
📅 Minggu, 17 Mei 2026, 16:25 WIB | Oleh: Sujar
Doc: Istimewa
CIANJUR -- Pemerintah kembali memberlakukan retribusi pintu masuk kawasan wisata Cibodas di Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur mulai Kamis, 14 Mei 2026. Kebijakan ini berlaku bagi wisatawan yang memasuki kawasan wisata di jalur Cibodas dengan tarif sebesar Rp7.000 per orang.
Kawasan dan sekitarnya memang menjadi salah satu destinasi favorit wisatawan saat libur panjang maupun akhir pekan, terutama karena akses menuju area wisata alam kaki Gunung Gede Pangrango cukup padat pada momentum liburan.
Pemberlakuan kembali retribusi tersebut disebut sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan daerah sekaligus penataan kawasan wisata agar lebih tertib dan terkelola. Wisatawan diimbau menyiapkan uang tunai atau metode pembayaran yang disediakan petugas untuk memperlancar antrean kendaraan maupun pengunjung di pintu masuk kawasan.
Putar Balik
Sementara itu, beberapa wisatawan terlihat putar balik di gerbang masuk Wisata Cibodas. Mereka enggan membayar retribusi, karena baru beberapa pekan yang lalu, diberitakan bahwa kawasan Cibodas bebas retribusi.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Cibodas bebas retribusi belum kami alami, eh sudah bayar lagi,” demikian ungkap wisatawan yang putar balik yang enggan disebutkan namanya, di area gerbang Cibodas. “Kami hanya mau ngopi di warung-warung di parkiran, di sana masih ada pungli 10-20 ribu per sepeda motor untuk alasan keamanan parkir. Apalagi di gerbang pada malam hari, terkadang tidak diberi tiket bila tidak diminta, biaya tiket dan pungli berlipat dari biaya kami jajan,” ujar calon pengunjung asal Jakarta tersebut.
“Kami datang rombongan 6-7 motor, lebih baik kami jajan di luar gerbang Cibodas, tetap berkontribusi kepada warga, tapi tidak pada potensi pungli,” ujarnya.
Pengunjung ini mengingatkan peristiwa tahun lalu, gara-gara banyak pungli, wisata Cibodas kolaps ditinggalkan wisatawan, akibatnya usaha warga gulung tikar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Peristiwa Tahun Lalu
Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menghentikan penarikan retribusi di pintu masuk kawasan wisata Cibodas setelah kerja sama dengan pihak ketiga berakhir pada 28 September 2025. Pemkab akan bekerja sama dengan Kebun Raya Cibodas dan destinasi wisata lain di kawasan itu sehingga pengunjung hanya akan membayar tiket di satu pintu.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cianjur Ayi Reza Addairobi mengatakan kerja sama dengan pihak ketiga di kawasan wisata Cibodas dihentikan karena tidak ada kesepakatan dalam perjanjian kerja sama. "Per 28 September 2025 sudah dihentikan kontrak kerja sama dengan pihak ketiga, sehingga pengelolaan kawasan wisata diambil alih Pemkab Cianjur melalui Disbudpar Cianjur," katanya di Cianjur, Selasa, 30 September 2025.
Dia menjelaskan pihak ketiga tidak memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan dalam perpanjangan salah satunya terkait setoran retribusi yang jauh dari kesepakatan, sehingga kerja sama akan dilakukan setelah Peraturan Bupati (Perbub) baru keluar.
Tiket Satu Pintu
Setelah kerja sama dihentikan, ungkap dia, disepakati bersama DPRD Cianjur, masyarakat Cibodas dan pelaku wisata, di mana wisatawan yang masuk kawasan wisata Cibodas cukup membayar tiket di destinasi wisata seperti Kebun Raya Cibodas, Taman Komodo, dan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!