Absen Fiktif 3.000 ASN Brebes, Legislator Sorot Stagnasi Reformasi Birokrasi di Daerah
📅 Minggu, 17 Mei 2026, 19:59 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Shintya Sandra Kusuma menyoroti kasus dugaan manipulasi presensi yang melibatkan sekitar 3.000 aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Brebes. Kasus ini menjadi perhatian serius DPR terkait pengawasan disiplin ASN dan jalannya reformasi birokrasi di daerah.
“ASN adalah wajah pelayanan publik. Kedisiplinan dan integritas harus diutamakan. Kebijakan yang baik harus diikuti dengan pelaksanaan yang baik pula,” tegas Shintya dalam keterangan tertulis dikutip dari laman resmi DPR RI, Minggu (17/5).
Saat berkunjung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Brebes, Shintya meminta pemda memastikan reformasi birokrasi dijalankan konsisten agar praktik serupa tidak terulang.
Kepala BKPSDMD Brebes Moh. Syamsul Haris menjelaskan, manipulasi absensi dilakukan lewat aplikasi ilegal yang ditawarkan pihak luar. Oknum ASN cukup membayar sekitar Rp250 ribu per tahun untuk memanipulasi data kehadiran tanpa hadir di tempat kerja.
Kasus ini terbongkar setelah Pemkab Brebes mematikan server absensi resmi sebagai uji coba. Hasilnya, sistem tetap mencatat aktivitas absensi.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Saat server resmi dimatikan, ternyata masih ada absensi berjalan. Dari situ kami temukan ribuan ASN yang memakai aplikasi ilegal,” ungkap Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.
Mayoritas ASN yang terdeteksi menggunakan aplikasi ilegal berasal dari tenaga kesehatan, guru, hingga sejumlah pejabat struktural di Pemkab Brebes.
Pemkab Brebes merespons dengan menempuh jalur hukum, pemeriksaan disiplin, audit forensik, dan audit keuangan daerah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sekda Brebes Tahroni menyatakan penanganan dilakukan paralel. Mulai dari pelaporan pengembang aplikasi ilegal ke Polres Brebes, pemeriksaan disiplin ASN sesuai PP 94/2021, audit sistem presensi oleh Diskominfotik, hingga penghitungan kerugian daerah terkait Tambahan Penghasilan Pegawai.
Pemda juga menegaskan ASN yang menerima TPP tanpa bekerja sesuai ketentuan wajib mengembalikan dana tersebut ke kas negara.
Bupati Paramitha menilai praktik ini masuk kategori korupsi karena ASN tetap menerima hak keuangan penuh tanpa memenuhi kewajiban jam kerja.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!