Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KDM Dikritik, Kirab Milangkala Tatar Sunda Dinilai Tak Sesuai Sejarah

📅 Sabtu, 16 Mei 2026, 07:55 WIB | Oleh:
KDM Dikritik, Kirab Milangkala Tatar Sunda Dinilai Tak Sesuai Sejarah Doc: ANTARA
Ket. Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran dalam rangka Milangkala Tatar Sunda berlanjut di Kota Bogor di sepanjang jalan kawasan Bumi Ageung Batutulis hingga Jalan Surya Kencana, Jumat 8 Mei 2026 malam.

BANDUNG - Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Maulana Yusuf Erwinsyah mengkritik perayaan Milangkala Tatar Sunda yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat di sembilan kabupaten/kota pada 2–18 Mei 2026 karena dinilai tak sesuai sejarah (ahistoris).

Menurut Maulana di Bandung, Jumat (15/5), rangkaian kegiatan tersebut hanya bersandar pada penetapan tanggal 18 Mei yang merujuk peristiwa pada 669 Masehi.

Namun, kata dia, tidak ada referensi pasti yang menjelaskan alasan rangkaian acara harus digelar selama 16 hari.

Ia juga menilai rangkaian kegiatan tersebut tidak konsisten dengan sejarah Tatar Sunda karena dimulai dari Sumedang dan berakhir di Kota Bandung dengan hanya melibatkan sembilan kabupaten/kota.

"Ini sama saja dengan mengajarkan sejarah Sunda yang salah terhadap masyarakat Jawa Barat. Dan pemerintah wajib memperbaiki itu," kata Maulana.

Ia mengaku telah menyampaikan kritik tersebut dalam Sidang Paripurna DPRD Jawa Barat pada 11 Mei 2026 yang juga dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Ia meminta pemprov mempertanggungjawabkan secara transparan penggunaan anggaran kegiatan tersebut yang berasal dari pajak masyarakat.

Menurut Maulana, anggaran kegiatan diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar hanya untuk empat kabupaten.

"Lalu bagaimana dengan lima kabupaten/kota lainnya, apakah itu dari anggaran daerah mereka sendiri?" ujarnya.

Maulana juga mempertanyakan pernyataan pemerintah daerah yang menyebut kegiatan itu tidak menggunakan APBD, tetapi di sisi lain diakui masuk dalam perencanaan pemerintah.

Menurut dia, hal itu bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan aturan terkait lainnya.

Lebih lanjut, Maulana menilai perayaan tersebut kurang mencerminkan empati terhadap masyarakat Jawa Barat yang masih menghadapi persoalan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, serta pemulihan pascabencana.

"Seharusnya pemerintah (provinsi) fokus memperbaiki diri di hadapan dokumen penilaian satu tahun sebelumnya, yaitu LKPJ," katanya, merujuk pada Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban.

Karena itu, Maulana menyarankan agar kegiatan tersebut dihentikan sementara dan dievaluasi dengan melibatkan para ahli sejarah Sunda.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Pemeriksaan Kondisi Lapanga...
Nasional
Serius Ada Cadangan Beras 4...
Advertisement
7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.