Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Komisi X DPR Sebut Perubahan Teknik Jadi Rekayasa sebagai Langkah Penguatan Pendidikan

📅 Jumat, 15 Mei 2026, 20:37 WIB | Oleh:
Komisi X DPR Sebut Perubahan Teknik Jadi Rekayasa sebagai Langkah Penguatan Pendidikan Doc: antara foto
Ket. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai keputusan pemerintah mengubah nomenklatur program studi “teknik” menjadi “rekayasa” merupakan langkah positif untuk penguatan sistem pendidikan tinggi.

Lalu Hadrian Irfani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/5), mengatakan penggunaan istilah “rekayasa” menjadi lebih relevan dan sejalan dengan istilah internasional yang selama ini digunakan dalam dunia akademik global.

“Perubahan nomenklatur dari teknik menjadi rekayasa merupakan langkah yang baik untuk menyepadankan istilah yang kita gunakan dengan terminologi internasional, yaitu engineering,” ucapnya.

Legislator yang membidangi urusan pendidikan itu menilai perubahan nomenklatur ini penting agar lulusan Indonesia semakin mudah beradaptasi dan memiliki daya saing di tingkat global.

Meski demikian, dia menegaskan kebijakan itu tidak boleh bersifat memaksa. Perguruan tinggi tetap harus diberikan ruang dan kebebasan untuk menyesuaikan implementasinya dengan kondisi, karakteristik, dan kesiapan masing-masing institusi.

Dia berharap dengan perubahan ini, riset dan inovasi di Indonesia semakin berkembang maju.

“Yang terpenting tidak semata perubahan nama, tetapi bagaimana perguruan tinggi terus meningkatkan kualitas pendidikan teknik atau rekayasa agar mampu melahirkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional,” ujarnya.

Di samping itu, dia mendorong pemerintah agar tidak berhenti pada perubahan nomenklatur, tetapi turut memberikan dukungan nyata terhadap berbagai hasil riset, inovasi, dan karya yang dihasilkan kampus.

“Pemerintah harus hadir mendukung pengembangan riset, inovasi, dan karya-karya anak bangsa. Dengan begitu, pendidikan teknik atau rekayasa benar-benar menjadi motor penggerak kemajuan industri, teknologi, dan kemandirian nasional,” ujarnya.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengubah nomenklatur program studi “teknik” menjadi “rekayasa”, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 yang ditetapkan pada 9 September 2025.

Dalam pernyataan resminya, Jumat, Kemendiktisaintek menjelaskan penggunaan istilah rekayasa merujuk pada padanan resmi engineering dalam bahasa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

“Dalam KBBI, rekayasa dimaknai sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien,” demikian pernyataan itu.

Kemendiktisaintek menegaskan penggunaan istilah rekayasa tidak dimaksudkan untuk menggantikan sepenuhnya istilah teknik yang selama ini telah digunakan secara luas.

“Tidak perlu dilakukan perubahan terhadap nama-nama program studi teknik yang saat ini telah ada. Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur ‘teknik’ menjadi ‘rekayasa’,” lanjut pernyataan tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Penambang Ilegal Terus Meng...
Daerah
Tuntas Pengatasan Pohon Tum...
Megapolitan
Jakarta Mencari Dana Pembia...

Cermati Cara Bengkulu Menarik Para Penanam Modal

55 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Cermati Cara Bengkulu Menar...

Strategi Pembiayaan Pembangunan Harus Terus Diperkuat  

59 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Strategi Pembiayaan Pembang...
Presiden dan Wapres Tiba di Lokasi Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara

Presiden dan Wapres Tiba di Lokasi Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara

01 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.