Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Komisi X DPR Sebut Perubahan Teknik Jadi Rekayasa sebagai Langkah Penguatan Pendidikan

📅 Jumat, 15 Mei 2026, 20:37 WIB | Oleh:
Komisi X DPR Sebut Perubahan Teknik Jadi Rekayasa sebagai Langkah Penguatan Pendidikan Doc: antara foto
Ket. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai keputusan pemerintah mengubah nomenklatur program studi “teknik” menjadi “rekayasa” merupakan langkah positif untuk penguatan sistem pendidikan tinggi.

Lalu Hadrian Irfani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/5), mengatakan penggunaan istilah “rekayasa” menjadi lebih relevan dan sejalan dengan istilah internasional yang selama ini digunakan dalam dunia akademik global.

“Perubahan nomenklatur dari teknik menjadi rekayasa merupakan langkah yang baik untuk menyepadankan istilah yang kita gunakan dengan terminologi internasional, yaitu engineering,” ucapnya.

Legislator yang membidangi urusan pendidikan itu menilai perubahan nomenklatur ini penting agar lulusan Indonesia semakin mudah beradaptasi dan memiliki daya saing di tingkat global.

Meski demikian, dia menegaskan kebijakan itu tidak boleh bersifat memaksa. Perguruan tinggi tetap harus diberikan ruang dan kebebasan untuk menyesuaikan implementasinya dengan kondisi, karakteristik, dan kesiapan masing-masing institusi.

Dia berharap dengan perubahan ini, riset dan inovasi di Indonesia semakin berkembang maju.

“Yang terpenting tidak semata perubahan nama, tetapi bagaimana perguruan tinggi terus meningkatkan kualitas pendidikan teknik atau rekayasa agar mampu melahirkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional,” ujarnya.

Di samping itu, dia mendorong pemerintah agar tidak berhenti pada perubahan nomenklatur, tetapi turut memberikan dukungan nyata terhadap berbagai hasil riset, inovasi, dan karya yang dihasilkan kampus.

“Pemerintah harus hadir mendukung pengembangan riset, inovasi, dan karya-karya anak bangsa. Dengan begitu, pendidikan teknik atau rekayasa benar-benar menjadi motor penggerak kemajuan industri, teknologi, dan kemandirian nasional,” ujarnya.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengubah nomenklatur program studi “teknik” menjadi “rekayasa”, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 yang ditetapkan pada 9 September 2025.

Dalam pernyataan resminya, Jumat, Kemendiktisaintek menjelaskan penggunaan istilah rekayasa merujuk pada padanan resmi engineering dalam bahasa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

“Dalam KBBI, rekayasa dimaknai sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien,” demikian pernyataan itu.

Kemendiktisaintek menegaskan penggunaan istilah rekayasa tidak dimaksudkan untuk menggantikan sepenuhnya istilah teknik yang selama ini telah digunakan secara luas.

“Tidak perlu dilakukan perubahan terhadap nama-nama program studi teknik yang saat ini telah ada. Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur ‘teknik’ menjadi ‘rekayasa’,” lanjut pernyataan tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Daerah
Tumpukan Sampah di Gowa Mak...
Olahraga
Indonesia Lolos ke Semifina...
Ekonomi
Bea Cukai Sita Barang Impor...
Advertisement
Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.