BPJS Ketenagakerjaan NTB Ajak Desa Wujudkan Perlindungan Pekerja
📅 Rabu, 13 Mei 2026, 12:54 WIB | Oleh: Tim PenulisLOMBOK TENGAH – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajak pemerintah desa/kelurahan dalam mewujudkan perluasan cakupan perlindungan atau Universal Coverage Jamsostek (UCJ) pekerja rentan di Lombok Tengah.
"Program ini untuk meningkatkan cakupan kepesertaan untuk melindungi seluruh pekerja dari risiko yang mungkin dialami pada saat bekerja," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB, Nasrullah Umar, saat acara launching Universal Converage Jamsostek (UJC) Paritrana Award tingkat desa di Lombok Tengah, Rabu (13/5).
Ia mengatakan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja merupakan bagian dari salah satu upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat.
"Presiden telah memberikan subsidi upah iuran jaminan sosial dalam mendukung perlindungan pekerja," katanya.
Ia mengatakan tujuan perlindungan pekerja ini dalam rangka mempercepat penurunan angka kemiskinan ekstrem dan mencegah timbulnya kemiskinan baru.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, program ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan mewujudkan generasi emas 2045.
"Banyak manfaat dari program perlindungan pekerja ini. Ada santunan kematian dan ada santunan beasiswa," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan data sementara jumlah warga Lombok Tengah yang telah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan itu sekitar 202.000 dan sisa yang belum menjadi peserta sebanyak 300.000 orang.
Oleh karena itu, pihaknya berharap kepala desa bisa mendukung capaian program BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan perlindungan pekerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
"Kami berharap desa bisa memberikan edukasi kepada masyarakat agar ikut menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan," katanya.
Dalam kegiatan itu, pihaknya juga menyalurkan bantuan Rp700 juta kepada 10 orang penerima manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.
"Bantuan yang diberikan itu Rp42 juta per ahli waris bagi yang meninggal dunia dan dua orang menerima manfaat program beasiswa," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!