Penadah Motor Keruk Keuntungan Rp177 Miliar
📅 Selasa, 12 Mei 2026, 01:05 WIB | Oleh: Aloysius WidiyatmakaDia mengungkapkan masyarakat, diler, pelaku usaha, maupun lembaga pembiayaan yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang sedang didalami itu dapat berkoordinasi dengan penyidik. Dia pun memastikan proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami mengajak masyarakat menjaga ketertiban, melindungi data pribadi, serta segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui dugaan tindak pidana,” ungkap Budi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!