Penadah Motor Keruk Keuntungan Rp177 Miliar
📅 Selasa, 12 Mei 2026, 01:05 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ANTARA/Ilham Kausar
JAKARTA – Tindakan seorang penadah motor illegal mengeruk keuntungan sampai 177 miliar. Penadah ini menerima hamper 1.500 motor illegal. “Tindakan tersengka merugikan negara sangat besar,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, Senin (11/5).
Polda Metro Jaya baru saja mengungkapkan kasus penadahan dan pemalsuan dokumen fidusia yang diungkap di Jalan Kemandoran Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. “Perbuatan tersangka dapat memberikan dampak negatif pada perekonomian negara dikarenakan sejumlah sepeda motor yang berasal dari pengalihan atau dari perbuatan ilegal ini, berpotensi merugikan keuangan negara sejumlah 177 miliar,” tambahnya.
Iman menjelaskan, kerugian berasal dari pembayaran pajak yang seharusnya diterima negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut. Kemudian, Iman juga menyebutkan kasus ini dapat berpotensi merugikan masyarakat. Menurutnya, data masyarakat atau data KTP warga yang digunakan oleh jaringan pelaku untuk mengaktifkan aplikasi atau mengaktifkan jaminan fidusia atau mengaktifkan pinjaman, sehingga masyarakat tidak bisa menggunakan data pribadinya kembali karena data tersebut bermasalah.
“Atau ketika data pribadi atau KTP digunakan oleh jaringan pelaku untuk aplikasi pembiayaan, kemudian yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban pembayarannya, ini berpotensi terkena BI Checking. Sebab modus yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan KTP tersebut, selanjutnya kendaraan dibawa atau dijual untuk diekspor,” jelasnya.
Iman juga menambahkan kegiatan ini sudah terjadi sejak tahun 2022. Sedangkan jumlah kendaraan yang sudah terjual, sekitar 99 ribu unit kendaraan bermotor roda dua. Dalam kasus ini, polisi mengenakan Pasal 391 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau peruntukan bukti.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penadahan, Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (money laundering) aktif.
Selanjutnya Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur sanksi pidana bagi debitur (pemberi fidusia) yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari kreditur (penerima fidusia).
Sebelumnya, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penadahan dan penyelundupan ribuan sepeda motor ilegal di Jalan Kemandoran, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Rinciannya, 957 unit masih dalam kondisi utuh dan 537 motor sudah dalam kondisi terbongkar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Baru Satu
Dia mengatakan kendaraan tersebut diduga berasal dari perbuatan tindak pidana karena pihak terkait tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur maupun dokumen kendaraan lainnya. “Saat ini, baru satu tersangka yang kami tetapkan. Namun, penyidikan masih terus dikembangkan karena perkara ini diduga melibatkan jaringan yang saling berkaitan,” jelas Iman.
Dia menyebutkan berdasarkan hasil pendalaman dari penyidik, kendaraan-kendaraan itu berasal dari berbagai tindak pidana. Tersangka menampung ribuan kendaraan tersebut di sebuah gudang khusus.
“Sebagian kendaraan juga dibongkar komponen-komponennya agar lebih mudah dikemas ataupun disamarkan. Kemudian, dikirim secara ilegal ke pasar internasional, di antaranya menuju Tahiti dan Togo,” tutur Iman. Tahiti berada di Samudera Pasifik Selatan, dan Toto berada di Afrika Barat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan pengungkapan itu menjadi perhatian karena polisi menemukan ribuan kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Sebagian kendaraan itu juga sudah dibongkar menjadi komponen untuk memudahkan pengemasan dan pengiriman.
“Praktik seperti ini menjadi ancaman serius. Tempat penampungan kendaraan tanpa dokumen sah dapat menjadi ruang bagi berulangnya kejahatan kendaraan bermotor di masyarakat,” ucap Budi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!