Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

4 Kurir Ribuan Pil Ekstasi dan 20 Kg Sabu Diringkus Polda Jambi

24 Selasa, 12 Mei 2026, 06:48 WIB | Oleh:
4 Kurir Ribuan Pil Ekstasi dan 20 Kg Sabu Diringkus Polda Jambi 4 Kurir Ribuan Pil Ekstasi dan 20 Kg Sabu Diringkus Polda Jambi Doc: ant
Ket. jaringan narkoba

JAMBI – Empat kurir narkotika jaringan antarprovinsi asal Riau ditangkap Polda Jambi. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran 20 kilogram sabu, 20.241 butir ekstasi dan 4,34 liter etomidate (obat bius).

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar di Jambi, Senin, mengatakan kasus ini diungkap pada 5 Mei 2026. Para pelaku dicegat saat melintas menggunakan dua unit mobil di Jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya di depan Mapolres Muaro Jambi.

“Keempat kurir asal Riau tersebut membawa 20 kg sabu yang disimpan dalam satu tas besar. Tas lainnya berisi 20 ribu lebih pil ekstasi berbagai merek, serta 4,34 liter etomidate,” katanya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi bahwa akan ada kendaraan dari Riau menuju Palembang, Sumatera Selatan, yang melintasi Jambi dengan membawa narkotika.

Kapolda menjelaskan, setelah memastikan dua unit mobil jenis Daihatsu Xenia dan Sigra warna putih bernomor polisi asal Pekanbaru akan melintas, tim langsung bergerak melakukan penghadangan.

Saat tim menghentikan kendaraan yang dicurigai di depan Mapolres Muaro Jambi, salah satu mobil mencoba melarikan diri dengan berputar balik ke arah Riau sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran.

“Mobil jenis Sigra berhasil diamankan bersama dua pelaku berinisial MFR (28) dan JHM (29). Sementara itu, mobil Xenia yang dikendarai dua pelaku lainnya mencoba melarikan diri, namun kemudian ditinggalkan dalam keadaan terkunci oleh pelaku,” kata Kapolda.

Kedua pelaku pengendara Xenia, yakni YGN (32) dan KSA (28), akhirnya ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Mobil yang mereka tinggalkan ditemukan di rumah warga di Desa Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi.

“Dari dalam mobil kedua itulah polisi menemukan paket besar sabu, pil ekstasi, dan etomidate,” tambahnya.

Keempat pelaku kini diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum, sementara polisi masih memburu pelaku utama jaringan ini.

Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Melalui pengungkapan ini, Polri berhasil menyelamatkan 124.191 jiwa dari bahaya narkoba. Estimasi nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp25 miliar,” tutur Kapolda.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Homepage Mobile Atas
Advertisement
Homedec Homepage
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
BMKG Prakirakan Mayoritas Cuaca Kota Besar Indonesia Berawan dan Hujan Ringan Sabtu Ini

BMKG Prakirakan Mayoritas Cuaca Kota Besar Indonesia Berawan dan Hujan Ringan Sabtu Ini

24 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.