Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

4 Kurir Ribuan Pil Ekstasi dan 20 Kg Sabu Diringkus Polda Jambi

📅 Selasa, 12 Mei 2026, 06:48 WIB | Oleh:
4 Kurir Ribuan Pil Ekstasi dan 20 Kg Sabu Diringkus Polda Jambi Doc: ant
Ket. jaringan narkoba

JAMBI – Empat kurir narkotika jaringan antarprovinsi asal Riau ditangkap Polda Jambi. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran 20 kilogram sabu, 20.241 butir ekstasi dan 4,34 liter etomidate (obat bius).

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar di Jambi, Senin, mengatakan kasus ini diungkap pada 5 Mei 2026. Para pelaku dicegat saat melintas menggunakan dua unit mobil di Jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya di depan Mapolres Muaro Jambi.

“Keempat kurir asal Riau tersebut membawa 20 kg sabu yang disimpan dalam satu tas besar. Tas lainnya berisi 20 ribu lebih pil ekstasi berbagai merek, serta 4,34 liter etomidate,” katanya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi bahwa akan ada kendaraan dari Riau menuju Palembang, Sumatera Selatan, yang melintasi Jambi dengan membawa narkotika.

Kapolda menjelaskan, setelah memastikan dua unit mobil jenis Daihatsu Xenia dan Sigra warna putih bernomor polisi asal Pekanbaru akan melintas, tim langsung bergerak melakukan penghadangan.

Saat tim menghentikan kendaraan yang dicurigai di depan Mapolres Muaro Jambi, salah satu mobil mencoba melarikan diri dengan berputar balik ke arah Riau sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran.

“Mobil jenis Sigra berhasil diamankan bersama dua pelaku berinisial MFR (28) dan JHM (29). Sementara itu, mobil Xenia yang dikendarai dua pelaku lainnya mencoba melarikan diri, namun kemudian ditinggalkan dalam keadaan terkunci oleh pelaku,” kata Kapolda.

Kedua pelaku pengendara Xenia, yakni YGN (32) dan KSA (28), akhirnya ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Mobil yang mereka tinggalkan ditemukan di rumah warga di Desa Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi.

“Dari dalam mobil kedua itulah polisi menemukan paket besar sabu, pil ekstasi, dan etomidate,” tambahnya.

Keempat pelaku kini diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum, sementara polisi masih memburu pelaku utama jaringan ini.

Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Melalui pengungkapan ini, Polri berhasil menyelamatkan 124.191 jiwa dari bahaya narkoba. Estimasi nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp25 miliar,” tutur Kapolda.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Olahraga
Harga Tiket Final US Open S...
Megapolitan
LRT Jabodebek Targetkan 30 ...
Olahraga
Marc Marquez Menangi MotoGP...
Luar Negeri
Negara-Negara BRICS Bersatu...
Advertisement
Tragedi Masalembo Meledak, Menhub Dudy Perintahkan Usut Tuntas Penyebab KM Virgo Transport 8

Tragedi Masalembo Meledak, Menhub Dudy Perintahkan Usut Tuntas Penyebab KM Virgo Transport 8

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.