Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

4 Kurir Ribuan Pil Ekstasi dan 20 Kg Sabu Diringkus Polda Jambi

📅 Selasa, 12 Mei 2026, 06:48 WIB | Oleh:
4 Kurir Ribuan Pil Ekstasi dan 20 Kg Sabu Diringkus Polda Jambi Doc: ant
Ket. jaringan narkoba

JAMBI – Empat kurir narkotika jaringan antarprovinsi asal Riau ditangkap Polda Jambi. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran 20 kilogram sabu, 20.241 butir ekstasi dan 4,34 liter etomidate (obat bius).

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar di Jambi, Senin, mengatakan kasus ini diungkap pada 5 Mei 2026. Para pelaku dicegat saat melintas menggunakan dua unit mobil di Jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya di depan Mapolres Muaro Jambi.

“Keempat kurir asal Riau tersebut membawa 20 kg sabu yang disimpan dalam satu tas besar. Tas lainnya berisi 20 ribu lebih pil ekstasi berbagai merek, serta 4,34 liter etomidate,” katanya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi bahwa akan ada kendaraan dari Riau menuju Palembang, Sumatera Selatan, yang melintasi Jambi dengan membawa narkotika.

Kapolda menjelaskan, setelah memastikan dua unit mobil jenis Daihatsu Xenia dan Sigra warna putih bernomor polisi asal Pekanbaru akan melintas, tim langsung bergerak melakukan penghadangan.

Saat tim menghentikan kendaraan yang dicurigai di depan Mapolres Muaro Jambi, salah satu mobil mencoba melarikan diri dengan berputar balik ke arah Riau sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran.

“Mobil jenis Sigra berhasil diamankan bersama dua pelaku berinisial MFR (28) dan JHM (29). Sementara itu, mobil Xenia yang dikendarai dua pelaku lainnya mencoba melarikan diri, namun kemudian ditinggalkan dalam keadaan terkunci oleh pelaku,” kata Kapolda.

Kedua pelaku pengendara Xenia, yakni YGN (32) dan KSA (28), akhirnya ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Mobil yang mereka tinggalkan ditemukan di rumah warga di Desa Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi.

“Dari dalam mobil kedua itulah polisi menemukan paket besar sabu, pil ekstasi, dan etomidate,” tambahnya.

Keempat pelaku kini diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum, sementara polisi masih memburu pelaku utama jaringan ini.

Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Melalui pengungkapan ini, Polri berhasil menyelamatkan 124.191 jiwa dari bahaya narkoba. Estimasi nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp25 miliar,” tutur Kapolda.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Daerah
Skabies Menyerang Warga Bin...
Daerah
Antisipasi Banjir, Pemkot D...
Daerah
Gempa Bumi M6.1 Guncang Sum...
Advertisement
Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Telah Terjual Lebih dari 55 Ribu Kursi

Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Telah Terjual Lebih dari 55 Ribu Kursi

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.