Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sindikat Motor Ilegal di Jaksel Terungkap Ribuan Unit Disita dan Negara Rugi Rp177 Miliar

📅 Senin, 11 Mei 2026, 16:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sindikat Motor Ilegal di Jaksel Terungkap Ribuan Unit Disita dan Negara Rugi Rp177 Miliar Doc: Antara
Ket. Barang bukti ribuan motor yang disita dari Jalan Kemandoran Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan oleh Polda Metro Jaya, Senin (11/5).

Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus penadahan dan pemalsuan dokumen fidusia yang diungkap di Jalan Kemandoran Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berpotensi merugikan negara hingga sekitar Rp177 miliar.

"Perbuatan tersangka dapat memberikan dampak negatif pada perekonomian negara dikarenakan sejumlah sepeda motor yang berasal dari pengalihan atau dari perbuatan yang ilegal ini, berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp177 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat ditemui di Jakarta, Senin (11/5).

Iman menjelaskan kerugian tersebut berasal dari pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut.

Kemudian, Iman juga menyebutkan kasus ini dapat berpotensi merugikan masyarakat, di mana data masyarakat atau data KTP masyarakat yang digunakan oleh jaringan pelaku untuk mengaktifkan aplikasi atau mengaktifkan jaminan fidusia atau mengaktifkan pinjaman, sehingga masyarakat tidak bisa menggunakan data pribadinya kembali karena data tersebut bermasalah.

"Atau ketika data pribadi tersebut atau KTP tersebut digunakan oleh jaringan pelaku untuk aplikasi pembiayaan, kemudian yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban pembayarannya, ini berpotensi terkena BI Checking, karena modus yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan KTP tersebut, selanjutnya kendaraan dibawa atau dijual untuk diekspor ke luar Indonesia," jelasnya.

Iman juga menambahkan kegiatan ini sudah terjadi sejak tahun 2022. Sedangkan jumlah kendaraan yang sudah terjual, sekitar 99 ribu unit kendaraan bermotor roda dua.

Dalam kasus ini, polisi mengenakan Pasal 391 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau peruntukan bukti, Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penadahan, Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (money laundering) aktif.

Selanjutnya Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur sanksi pidana bagi debitur (pemberi fidusia) yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari kreditur (penerima fidusia).

Kemudian Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur larangan keras mengungkapkan data pribadi orang lain secara melawan hukum dan sanksi pidananya. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar.

Sebelumnya, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penadahan dan penyelundupan ribuan sepeda motor ilegal di Jalan Kemandoran, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menjelaskan pihaknya telah mengamankan 1.494 unit sepeda motor dan menetapkan satu orang tersangka berinisial WS di lokasi tersebut.

"Rinciannya, 957 unit masih dalam kondisi utuh dan 537 unit lainnya sudah dalam kondisi terbongkar," kata Iman.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Pemkot Serang Revisi Perda ...
Olahraga
Janice Awali Langkah di Eas...
Daerah
Pemprov Lampung Pastikan Ke...
Petakan Musim Kemarau di Sumsel, Simak Peta Perkembangannya dari BMKG

Petakan Musim Kemarau di Sumsel, Simak Peta Perkembangannya dari BMKG

22 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.