Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi untuk Pelajar

📅 Senin, 11 Mei 2026, 14:39 WIB | Oleh:
KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi untuk Pelajar Doc: ANTARA
Ket. Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) berikan keterangan soal peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK) yang ditujukan untuk pelajar di berbagai tingkatan di Jakarta, Senin (11/5.2026).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK) yang ditujukan untuk pelajar di berbagai tingkatan di Jakarta, Senin (11/5).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan langkah ini menjadi ruang paling strategis dalam membentuk karakter bangsa dan membangun budaya antikorupsi sejak dini.

“Pendidikan harus menjadi fondasi membangun generasi berintegritas. Karena itu, penguatan integritas pendidikan dari pusat hingga daerah harus memiliki arah dan semangat yang sama,” kata Setyo di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, Senin.

KPK memandang penguatan integritas di sektor pendidikan masih menjadi pekerjaan besar bersama. Hal itu didasari dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan Indeks Integritas Pendidikan berada pada angka 69,50 dari skala 100.

Nilai tersebut menunjukkan sistem integritas pendidikan mulai terbentuk, namun belum sepenuhnya menjadi budaya yang konsisten di seluruh ekosistem pendidikan.

Oleh karena itu pendidikan antikorupsi diposisikan sebagai strategi hulu negara untuk membangun fondasi karakter dan integritas generasi masa depan.

Peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar PAK ini juga menjadi bagian dari upaya tindak lanjut dan evaluasi atas hasil SPI Pendidikan 2024, yang perbaikannya dilakukan sepanjang tahun 2025 oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi akan disertai lima buku Bahan Ajar untuk guru-guru di seluruh jenjang, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA dan SMK.

Dalam panduan ini, terdapat lima kompetensi kunci yang menjadi fondasi Pendidikan Antikorupsi, yaitu terkait ajaran menaati aturan; memahami konsep kepemilikan; menjaga amanah; mengelola dilema etis; dan membangun budaya antikorupsi.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa pendidikan tidak hanya berfungsi membentuk generasi yang cerdas secara akademik, tetapi juga berkarakter dan berintegritas.

"Ini merupakan bagian dari kebijakan untuk memperkuat pendidikan karakter, khususnya kepribadian yang jujur, kepribadian yang berintegritas, bertanggung jawab, dan perilaku yang bersih dari segala macam bentuk korupsi," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri III, Akhmad Wiyagus, menekankan panduan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah maupun satuan pendidikan (satdik) di daerah dalam membangun ekosistem pendidikan berintegritas.

“Kepada seluruh Kepala Daerah untuk mendorong dan memastikan implementasi Pendidikan Antikorupsi dengan memanfaatkan Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi yang telah tersedia, sebagai upaya melakukan perbaikan konkret dan terukur guna meningkatkan integritas pendidikan secara nyata," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

PT KAI: Penumpang KA BIAS Naik 24,90 Persen

23 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
PT KAI: Penumpang KA BIAS N...
Nasional
PT KAI Catat Pemesanan 1,15...

OJK Restui Merger Enam Bank di Sumatera

32 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
OJK Restui Merger Enam Bank...

Menteri ESDM Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik

42 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Tarif...
Otoritas Malaysia Turunkan Harga Bensin dan Solar Nonsubsidi Selama Sepekan

Otoritas Malaysia Turunkan Harga Bensin dan Solar Nonsubsidi Selama Sepekan

01 Jul 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.