RI Perlu Maksimalkan Insentif Kendaraan Listrik untuk Tekan Impor BBM

Jumat, 08 Mei 2026, 01:00 WIB

Badung – Pemerintah dinilai perlu memaksimalkan insentif kendaraan listrik (EV) guna menekan impor bahan bakar minyak (BBM) sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional. Kebijakan tersebut diyakini mampu mendorong peralihan konsumsi energi dari BBM ke listrik, mengurangi beban subsidi energi, serta mempercepat pertumbuhan industri kendaraan listrik dalam negeri.

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai kebijakan insentif electric vehicle atau EV merupakan investasi fiskal jangka panjang yang dapat menjadi motor penggerak ekonomi nasional. Kebijakan tersebut diyakini tidak hanya mempercepat transisi energi, tetapi juga memperkuat industri otomotif, meningkatkan investasi, hingga menjaga ketahanan fiskal negara.

Ket. Foto: Pengemudi ojek online melakukan pengisian baterei motor listrik di SPKLU PLN Gambir, Jakarta, Selasa (11/7). — Sumber: Koran Jakarta /Wahyu AP

Seperti dikutip dari Antara, Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti mengatakan pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia telah menunjukkan dampak positif terhadap pertumbuhan investasi dan aktivitas industri dalam negeri. Menurut dia, insentif yang sebelumnya diberikan pemerintah berhasil menarik produsen global untuk menanamkan modal dan membangun basis produksi kendaraan listrik di Indonesia.

“Memang untuk kendaraan listrik ini diharapkan bisa mendorong industri otomotif,” kata Esther saat dihubungi dari Badung, Bali, Kamis (7/5).

Indef mencatat investasi asing di sektor kendaraan listrik Indonesia mencapai 2,73 miliar dollar AS dalam tiga tahun terakhir. Investasi tersebut dinilai mampu menciptakan efek berantai terhadap perekonomian nasional, mulai dari penyerapan tenaga kerja, peningkatan kapasitas produksi, hingga penguatan rantai pasok industri otomotif domestik.

Menurut Esther, kebijakan insentif kendaraan listrik bukanlah kerugian bagi negara, melainkan bentuk investasi efisiensi fiskal jangka panjang. Hal itu karena beban penerimaan negara yang hilang akibat pemberian insentif pajak kendaraan listrik jauh lebih kecil dibandingkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang terus meningkat setiap tahun.

Indef memperkirakan subsidi energi untuk kendaraan berbahan bakar minyak dapat mencapai 296 triliun rupiah per tahun. Sementara itu, potensi kehilangan penerimaan negara (forgone revenue) dari insentif kendaraan listrik diperkirakan hanya sekitar 30,4 triliun rupiah per tahun atau lebih dari 90 persen lebih rendah dibandingkan subsidi BBM.

Selain mengurangi tekanan fiskal, elektrifikasi kendaraan juga dipandang mampu meningkatkan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB). Pertumbuhan tersebut diperkirakan berasal dari peningkatan produksi kendaraan listrik dalam negeri, berkurangnya impor kendaraan utuh atau completely built-up (CBU), hingga meningkatnya ekspor kendaraan listrik produksi nasional.

Strategi Pemerintah

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan insentif kendaraan listrik mulai diterapkan pada Juni 2026 sebagai bagian dari strategi pemerintah menekan konsumsi BBM dan impor minyak mentah.

“Nanti anggarannya kami hitung dan kami siapkan. Yang jelas, saya ingin itu mulai awal Juni bisa diimplementasikan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis.

Purbaya menjelaskan tujuan utama kebijakan tersebut adalah mengubah pola konsumsi energi masyarakat dari penggunaan BBM menuju energi listrik sehingga daya tahan ekonomi nasional semakin kuat.

“Itu membantu daya tahan ekonomi kita, jadi jangan dilihat subsidinya. Tujuan utamanya itu, sehingga kita lebih tahan ekonominya dari sisi energi,” katanya.

Pemerintah menyiapkan insentif untuk masing-masing 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik pada 2026. Untuk sepeda motor listrik, pemerintah mengalokasikan bantuan sebesar Rp5 juta per unit.

Sementara untuk mobil listrik, pemerintah akan memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40–100 persen. Besaran insentif akan disesuaikan dengan jenis baterai yang digunakan, yakni baterai berbasis nikel dan non-nikel.

“Untuk mobil itu bervariasi. Ada yang 100 persen PPN-nya ditanggung, ada yang 40 persen. Tergantung baterainya,” ujar Purbaya.

  • Transisi Energi

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.