Dinkes Kudus Teliti Kandungan Gula Minuman Kekinian, Edukasi Bahaya Konsumsi Berlebih.
Rabu, 05 Agu 2026, 10:35 WIBDinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah segera melakukan uji sampel kandungan gula pada minuman kemasan cepat saji yang dijajakan di sejumlah kedai di tepi jalan, sebagai upaya edukasi kepada masyarakat untuk mencegah konsumsi gula berlebih.
"Karena dengan mengonsumsi gula secara berlebihan bisa memicu berbagai penyakit tidak menular (PTM)," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Abdul Hakam di Kudus, Rabu.
Ia menyebut sejumlah PTM, di antaranya ada ancaman serangan penyakit diabetes melitus, obesitas, penyakit jantung, gigi berlubang, serta perlemakan hati.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menugaskan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kudus untuk melakukan uji sampel pengujian kandungan gula dalam setiap kemasan minuman cepat saji yang dijajakan di tepi-tepi jalan di Kabupaten Kudus.
Ia menargetkan pelaksanaan pengujian kandungan gula pada minuman kemasan cepat saji di tepi jalan bisa dilakukan mulai pertengahan Agustus atau awal September 2026.
Minuman yang menjadi sasaran, antara lain teh, es dawet, hingga aneka minuman kopi atau coffee street yang saat ini banyak dijajakan pada malam hari.
Dinkes Kudus juga berencana menggandeng perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan untuk memberikan label pada kemasan minuman terkait kandungan gula. Label tersebut diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kategori kandungan gula, mulai dari rendah, sedang, hingga tinggi.
"Keinginan kami nanti ada semacam penanda sehingga masyarakat bisa mengetahui apakah kandungan gulanya tinggi, sedang, atau rendah. Dengan begitu masyarakat dapat memilih minuman sesuai kebutuhannya," katanya.
Ia menambahkan pelabelan tersebut akan menjadi langkah promotif dan preventif dalam menekan angka penyakit tidak menular.
Ia menjelaskan upaya pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penanganan penyakit yang membutuhkan biaya kesehatan lebih besar.
Program tersebut juga sejalan dengan kebijakan Kementerian Kesehatan yang telah meluncurkan sistem label gizi Nutri-Level melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 untuk pangan siap saji dan minuman menggunakan pemanis.
Sistem ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk pangan sehingga dapat membantu konsumen memilih makanan dan minuman yang lebih sehat.
Ia mengingatkan masyarakat untuk membatasi konsumsi gula sesuai kelompok usia demi menjaga kesehatan.
Menurut dia, konsumsi gula bagi masyarakat usia tiga hingga 50 tahun masih dapat ditoleransi sekitar lima sendok teh per hari. Pada kelompok usia di atas 50 tahun maupun anak di bawah tiga tahun, konsumsi gula perlu dibatasi lebih ketat karena lebih rentan terhadap risiko gangguan kesehatan.
Melalui program pengujian dan rencana pelabelan tersebut, Dinkes Kudus berharap, kesadaran masyarakat terhadap kandungan gula dalam minuman yang dikonsumsi setiap hari semakin meningkat sehingga mampu menekan angka PTM di Kabupaten Kudus.
- Minuman Cepat Saji
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.