TKDN Tidak Sesuai, APJIPMI Desak KPPU Tertibkan Produk Termitisida

Rabu, 17 Jun 2026, 16:35 WIB

JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management Indonesia (APJIPMI) telah melaporkan Termitisida dengan merek dagang Cislin 25 EC dan Premise 200 SL ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan atau monopoli, exclusionary conduct, dan tuntutan ganti kerugian. Produk tersebut juga disinyalir beredar dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang tidak sesuai. 

Ketua Umum APJIPMI, Boyke Arie Pahlevi menuturkan, APJIPMI telah dipanggil oleh KPPU pada 22 April 2026 untuk proses penyidikan awal. APJIPMI telah melakukan penelusuran dan menemukan banyaknya produk dengan TKDN di lingkungan pemerintah dan BUMN yang tidak sesuai di seluruh Indonesia.

Ket. Foto: — Sumber: Dok. Istimewa

Produk yang ditemukan diantaranya adalah jenis produk Termitisida dengan merek dagang Cislin 25 EC dan Premise 200 SL. 

"Jelas ini merupakan produk yang menyesatkan karena jelas pada perizinan, MSDS (Material Safety Data Sheet), brosur dan kemasan tertera identitas, logo dan tulisan serta formulasi yang seratus persen tidak sesuai dengan yang disebutkan di dalam sertifikat TKDN, secara hukum sangat merugikan," kata Boyke dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/6).

Dia mengungkapkan, hal tersebut terjadi sejak 28 Desember 2023 hingga saat ini, dan diperkirakan lebih dari nilai puluhan milyar pekerjaan anti rayap menggunakan produk tersebut, dan menimbulkan kerugian kepada pihak pemberi kerja, juga pada operator pest control (pengendali hama). 

"Akibat dari hal tersebut, banyak pest control operator yang dirugikan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Mereka sudah banyak mengeluarkan biaya pra operasional dalam tender pengadaan anti rayap, dan dikalahkan dengan alasan produk yang di usung tidak ber TKDN, sementara produk Cislin dan Premise TKDN-nya tidak sesuai," kata Boyke.

APJIPMI, lanjutnya, sebagai asosiasi perusahaan pest management Indonesia telah melakukan somasi dan menuntut ganti rugi atas hal tersebut, dan tidak ada tanggapan dari pihak produsen sebagai pemegang merek pendaftaran. Sementara produk tersebut saat ini menguasai pasar termitisida di Indonesia.

"Melihat persoalan ini, APJIPMI meminta KPPU untuk segera menaikan status penyidikan, utamanya terkait produk dengan TKDN yang tidak sesuai, serta dugaan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat," ujar Boyke.

Senada, Mansi Putra Pratama dari Vetra Pest Control mengatakan, TKDN harus mencerminkan proses produksi yang sebenarnya. Ketidaksesuaian penerapan TKDN akan menimbulkan kerugian, tidak hanya bagi produsen lokal, tetapi juga pada operator pest control yang tertib dan patuh terhadap ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Kami harapkan pengawasan dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang dapat dilakukan lebih baik lagi agar ekosistem industri di sektor pest control lebih kondusif, agar menjamin terciptanya persaingan usaha yang sehat," tutup Mansi.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.