Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Berjalan Komperhensif, Kasus  Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik di UI Memasukin Tahap Verifikasi Bukti

📅 Rabu, 06 Mei 2026, 13:57 WIB | Oleh:
Berjalan Komperhensif, Kasus  Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik di UI Memasukin Tahap Verifikasi Bukti Doc: Dok. Istimewa

DEPOK - Universitas Indonesia (UI) terus melanjutkan proses penanganan dugaan kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di lingkungan Fakultas Hukum UI secara bertahap, menyeluruh, dan berbasis keahlian. Hingga saat ini, proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) bersama Tim Ahli menunjukkan progres signifikan pada tahap pendalaman fakta dan verifikasi bukti.

Menurut Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro bahwa UI memastikan setiap laporan ditangani secara serius dan profesional. Dalam perkembangan terbaru, Satgas PPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 korban dari unsur mahasiswa, 8 korban dari unsur dosen, serta 1 orang saksi. Selain itu, pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap 16 pihak terlapor. Tim turut menelaah bukti teks berupa dokumen percakapan (export chat) dalam rentang waktu 2024 hingga 2026 sebagai bagian dari proses penguatan pembuktian.

“Proses pemeriksaan terus berjalan dengan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan berbasis pada bukti yang valid. Pendalaman terhadap keterangan korban, saksi, dan terlapor dilakukan secara komprehensif untuk memastikan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya dalam keteragan tertulis, Rabu (6/5).

Ke depan, agenda penanganan akan difokuskan pada pemeriksaan tambahan terhadap korban dariunsur mahasiswa dan saksi lainnya yang belum dimintai keterangan. Selanjutnya, tim akan memasuki tahap penyusunan kesimpulan serta rekomendasi sanksi berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan dan analisis yang dilakukan.

Seluruh proses penanganan KSBE berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 sertaPeraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

Sebagai upaya untuk menjaga integritas proses penanganan, UI kembali mengimbau masyarakatuntuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghindari spekulasi yang dapatmengganggu jalannya pemeriksaan. Universitas memastikan bahwa prinsip kerahasiaan, objektivitas, dan akuntabilitas tetap menjadi landasan utama dalam setiap tahapan penanganan kasus.

"Perkembangan lebih lanjut terkait kasus KSBE ini akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi Universitas Indonesia," tutup Erwin.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Pencemaran di Tarumajaya Be...
Nasional
Pemerintah Perlu Bangun Eko...
Luar Negeri
Trump Ancam Akan Musnahkan ...
Megapolitan
Jelang Lima Abad, Prioritas...
Luar Negeri
Trump Luncurkan Paspor Berg...
Luar Negeri
Angkatan Udara AS Terpaksa ...

Tiongkok Kerahkan Bomber H-6 Dekati Pangkalan Militer AS di Jepang

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Tiongkok Kerahkan Bomber H-...
  • Dua Minggu Hilang, Seekor Jerapah Bernama Gracie Ditemukan Segar Bugar 6 Km dari Kandangnya di Texas
    Preview komentar:
    Siapa juga yang mau nyuri Jerapah :) Dia ...
  • Dalam 3 Tahun Terakhir, 114 Orang Menabrakkan Diri di Jalur Kereta Api
    Preview komentar:
    Mereka adalah korban tekanan hidup dan ketidakberdayaan sbg ...
  • Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0
    Preview komentar:
Tim Bola Voli Putra Indonesia Torehkan Sejarah,  Juara AVC Cup 2026 Usai Balas Kekalahan dari Korea Selatan

Tim Bola Voli Putra Indonesia Torehkan Sejarah, Juara AVC Cup 2026 Usai Balas Kekalahan dari Korea Selatan

28 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.