Putusan MKRI Nomor 123/PUU-XXIII/2025 Tentang Pengujian Pasal 14 UU PPTK
📅 Senin, 04 Mei 2026, 01:00 WIB | Oleh: Redaktur PelaksanaAdanya perbedaan pendekatan hukum sedemikian sudah dipastikan akan menghasilkan Kesimpulan yang berbeda pula, sangat mendasar. Sehingga putusan MK yang menyatakan bertentangan dengan UUD45 secara bersyarat dengan alasan tidak mengandung kepastian hukum amat naif karena aspek keadilan yang utama dalam hukum pidana telah diabaikan sehingga putusan MKRI aquo tidak memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang terdampak oleh putusan MKRI tersebut. Hal mana berbeda hasilnya, diharapkan dapat memenuhi keadilan bagi terdakwa karena telah diberikan hak dan kesempatan yang sama di muka hukum dalam suatu sidang pengadilan yang terbuka dan dibuka untuk umum.
Namun demikian, sikap Hakim Agung bidang Tipikor berbeda dengan Majelis Hakim MKRI di mana di dalam Surat Edaran MARI Nomor 07 tahun 2012 (halaman 25) angka 11, atas pertanyaan, Bagaimana sikap Hakimdalam menentukan penjelasan unsur “melawan hokum”materiil dalam Pasal 2 UU Tipikor?Jawaban atas pertanyaan tersebut, Hakim Agung tipikor berbeda-beda; ada hakim yang berpendirian bahwa dalam perkara tipikor sifat melawan hukumnya adalah melawan hukum formil; sebagian Hakim berpendapat dalam tindak pidana korupsi sifat melawan hukumnya adalah melawan hukum materiil.
Merujuk kepada pendapat Hakim Agung tipikor yang berbeda-beda dan tidak sama dengan Putusan MKRI tentang unsur melawan hukum di dalam penjelasan Pasal 2 UU Tipikor, dapat dipastikan bahwa, putusan MKRI tentang Pasal 14 UU Tipikor masih dapat disimpangi pada Tingkat Majelis Hakim Agung Bidang Tipikor.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!