Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkot Bandung Keluarkan Surat Edaran Pengendalian Darurat Persampahan

📅 Sabtu, 02 Mei 2026, 19:30 WIB | Oleh:
Pemkot Bandung Keluarkan Surat Edaran Pengendalian Darurat Persampahan Doc: Humas Kota Bandung
Ket. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menetapkan kondisi darurat pengendalian persampahan. Hal ini menyusul tidak tersedianya kuota pembuangan sampah Kota Bandung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti mulai tanggal 30 April hingga 3 Mei 2026.

Sebagai langkah cepat penanganan, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menerbitkan Surat Edaran Tahun 2026 tentang Pengendalian Darurat Persampahan yang ditujukan kepada camat dan lurah, ketua RW dan RT, pengelola kawasan, serta pelaku usaha termasuk hotel, restoran, dan kafe di seluruh wilayah Kota Bandung.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, selama periode darurat, pembuangan sampah ke TPA Sarimukti dihentikan sementara. Oleh karena itu, seluruh wilayah di Kota Bandung diminta untuk mengelola sampah secara mandiri.

“Setiap pihak wajib melakukan pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah secara mandiri. Sampah juga tidak diperkenankan keluar dari wilayah masing-masing,” demikian isi edaran tersebut.

Pemkot Bandung menetapkan sejumlah langkah strategis yang harus dilaksanakan selama masa darurat, antara lain pengendalian sampah berbasis wilayah, menjaga kebersihan kota, penguatan peran kewilayahan, serta pengelolaan sampah mandiri oleh pelaku usaha.

Pada aspek kebersihan kota, seluruh pihak diminta memastikan tidak ada tumpukan maupun sebaran sampah liar, khususnya di jalan protokol, jalan utama, fasilitas umum, dan kawasan publik.

Peran aparat kewilayahan juga diperkuat. Camat dan lurah bertanggung jawab penuh terhadap kondisi kebersihan wilayahnya, termasuk melaksanakan penyisiran harian, pengendalian titik-titik sampah, serta penjagaan ketat di Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Selain itu, camat dan lurah diminta menggerakkan partisipasi aktif masyarakat melalui koordinasi dengan pengurus RW dan RT untuk memastikan kebijakan berjalan efektif di tingkat lingkungan.

Bagi pelaku usaha, khususnya pengelola kawasan, hotel, restoran, dan kafe, diwajibkan mengelola sampah secara mandiri di area masing-masing. Selama periode darurat, mereka juga dilarang membuang sampah ke TPS.

Untuk penanganan sementara, sampah yang belum dapat diolah atau diangkut agar ditempatkan pada titik terkendali dengan ketentuan tidak terlihat di ruang publik serta tidak menimbulkan gangguan lingkungan.

Pemkot Bandung juga menyebut pentingnya pengawasan dan pelaporan selama masa darurat ini. Pengawasan dilakukan secara aktif oleh aparat kewilayahan dan instansi terkait. Laporan kondisi lapangan disampaikan secara berkala kepada Pemerintah Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Pemkot Bandung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menghadapi kondisi darurat ini dengan disiplin dan tanggung jawab. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha menjadi kunci utama dalam menjaga kebersihan Kota Bandung.

Kondisi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran dan budaya pengelolaan sampah dari sumber, menuju sistem pengelolaan yang lebih mandiri dan berkelanjutan di masa mendatang. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pria tanpa identitas Tewas Tersengat Listrik saat Curi Kabel LRT
    Wajar sih kalau mati, justru aneh klo tidak ...
  • Meski Melambat, Industri Tetap Ekspansi! Kemenperin: Ini 2 Sektor Paling Moncer
    Meskipun data Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2026 ...
  • Kawasan Industri Tak Lagi Kompetitif, Investor Mulai Melirik Vietnam
    Meskipun banyak pabrik di Indonesia kini mulai beralih ...
  • Mesin Produksi Kembali Panas! BI Sebut Industri Pengolahan Tumbuh di Awal 2026
    Sebagai seseorang yang rutin mengikuti perkembangan sektor pengolahan, ...
  • Badan Pusat Statistik: Harga Beras Premium dan Medium Kompak Naik pada Agustus
    Informasi yang sangat komprehensif terkait laporan BPS bulan ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar
Ekonomi
Sejumlah Harga BBM Nonsubsi...
Daerah
Aktivitas Sekolah Saat Gunu...

Piala Jerman: Bayern Waspadai Kejutan Osnabruck

1.5 jam yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
Piala Jerman: Bayern Waspad...
Megapolitan
Udara Jakarta Masih Tak Seh...
Olahraga
Arsenal dan Barcelona Siap ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Advertisement
Menhub Tegaskan Perpres Ojol Hanya Atur Potongan Pengantaran Makanan dan Barang

Menhub Tegaskan Perpres Ojol Hanya Atur Potongan Pengantaran Makanan dan Barang

02 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.