Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Update Aturan Outsourcing 2026: Peran Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh

📅 Jumat, 01 Mei 2026, 19:26 WIB | Oleh:
Update Aturan Outsourcing 2026: Peran Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh Doc: Koran Jakarta/Paundra Zakirulloh
Ket. Isu outsourcing atau alih daya menjadi sorotan utama dalam audiensi antara DPR RI dan perwakilan buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kompleks parlemen, Senayan. Sistem kerja tersebut dinilai masih menyisakan banyak persoalan, terutama terkait kepastian kerja dan perlindungan hak buruh.

JAKARTA - Isu outsourcing atau alih daya menjadi sorotan utama dalam audiensi antara DPR RI dan perwakilan buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kompleks parlemen, Senayan. Sistem kerja tersebut dinilai masih menyisakan banyak persoalan, terutama terkait kepastian kerja dan perlindungan hak buruh.

Wakil Ketua DPR RI menyampaikan bahwa berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk outsourcing, kini dapat ditangani lebih cepat melalui Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh yang dibentuk pemerintah. Satgas ini disebut menjadi jalur percepatan untuk memutus rantai birokrasi panjang dalam penanganan kasus buruh.

"Mengenai masalah upah, sistem outsourcing (alih daya), kemudian masalah mengenai kalau ada yang mau PHK dan lain-lain itu bisa dibawa ke situ (Satgas PHK) supaya memutus rantai yang panjang," kata Dasco.

Dalam forum tersebut, buruh juga menyampaikan kekhawatiran terkait meningkatnya praktik kerja tidak tetap, termasuk outsourcing yang dinilai semakin meluas. Kondisi ini disebut berdampak langsung pada lemahnya posisi tawar pekerja di hadapan perusahaan.

Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyoroti bahwa sekitar 40 persen dari total angkatan kerja di Indonesia merupakan pekerja tidak tetap. Ia menilai sistem outsourcing menjadi salah satu faktor yang memperparah ketidakpastian kerja dan membuka ruang pelanggaran hak buruh.

"Informalisasi dari sistem ketenagakerjaan ini semakin masif dan ini berdampak kepada hak-hak yang diterima oleh kawan-kawan buruh," ujar Sunarno.

Ia mengungkapkan bahwa banyak pekerja outsourcing yang menerima upah di bawah standar minimum, bekerja dalam jam panjang, serta tidak mendapatkan jaminan sosial yang layak. Selain itu, upaya buruh untuk berserikat kerap berujung pada tindakan represif dari perusahaan, termasuk ancaman PHK sepihak.

"Pada saat kawan-kawan buruh yang statusnya bukan pekerja tetap mau menyampaikan aspirasinya atau bahkan membentuk serikat buruh, otomatis dari pihak pengusahanya ini melakukan pemberangusan atau bahkan PHK secara sepihak," kata dia.

Pemerintah melalui Presiden telah merespons persoalan tersebut dengan membentuk Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi instrumen perlindungan bagi buruh, termasuk mereka yang bekerja dalam sistem outsourcing.

Dalam pidatonya saat peringatan May Day di Lapangan Monas, Presiden menegaskan komitmen pemerintah untuk berpihak pada buruh, khususnya yang terancam kehilangan pekerjaan. Pemerintah juga membuka kemungkinan intervensi terhadap perusahaan yang tidak mampu bertahan demi menjaga keberlangsungan kerja buruh.

"Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang terancam PHK, kita akan membela dan melindungi," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.