Strategi Pemprov DKI Jakarta Tingkatkan Ekspor dan Kurangi Impor Lewat RPIP 20 Tahun
📅 Kamis, 30 Apr 2026, 15:35 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohJAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) DKI Jakarta 2026 - 2046. Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (30/4).
Ia menjelaskan, penyusunan RPIP merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mewajibkan kepala daerah menetapkan rencana pembangunan industri selama 20 tahun. RPIP menjadi landasan strategis untuk memastikan pembangunan industri berjalan terencana, terukur, dan berkelanjutan.
Menurut Pramono, dokumen RPIP memiliki peran penting sebagai pedoman pembangunan industri daerah. Keberadaan regulasi ini diharapkan mampu memperkuat daya saing industri Jakarta di tingkat nasional maupun global.
"Penyusunan RPIP yang matang dan komprehensif menjadi krusial sebagai landasan hukum dan pedoman untuk mewujudkan pembangunan industri Jakarta yang berdaya saing dan berkelanjutan," ujarnya.
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, Jakarta diposisikan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Oleh karena itu, arah pembangunan industri difokuskan pada sektor bernilai tambah tinggi yang terintegrasi dengan jasa industri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mendorong penguasaan teknologi dan inovasi dalam pengembangan industri. Selain itu, strategi lain mencakup pengurangan ketergantungan impor, peningkatan ekspor, serta optimalisasi penyerapan tenaga kerja unggul.
Dalam rencana tersebut, penguatan ekosistem industri halal turut menjadi perhatian utama. Langkah ini dinilai penting untuk memperluas daya saing industri Jakarta di pasar global yang terus berkembang.
Lebih lanjut, Pramono menyampaikan bahwa berbagai masukan dari DPRD dan pemangku kepentingan telah diakomodasi dalam penyempurnaan Ranperda RPIP. Penyesuaian dilakukan pada sejumlah aspek strategis dalam dokumen tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Penyempurnaan mencakup definisi skala industri, penataan kawasan industri, hingga penyusunan peta jalan pembangunan industri. Selain itu, terdapat mekanisme peninjauan setiap lima tahun serta kewajiban pelaporan berkala kepada Menteri Perindustrian dan DPRD.
"Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, Pemprov DKI Jakarta menegaskan arah pembangunan industri tidak hanya bertumpu pada manufaktur konvensional, tetapi juga mengembangkan Jakarta sebagai pusat jasa industri modern, inovasi, dan hub rantai pasok global," katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta atas pembahasan hingga persetujuan Ranperda tersebut. Menurutnya, kolaborasi legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan strategis.
"Mewakili seluruh jajaran eksekutif, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta segenap anggota dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini," tutup Pramono.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!