Revisi UU Parpol Harus Cakup Transparansi, Kaderisasi, dan Demokratisasi

Kamis, 30 Apr 2026, 03:17 WIB

MALANG - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Brawijaya, Malang, Verdy Firmantoro mengemukakan ada tiga poin kunci yang perlu diperhatikan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yaitu transparansi, kaderisasi, dan demokratisasi internal.

“Dalam perspektif komunikasi politik, revisi Undang-Undang tentang Partai Politik terdapat tiga poin kunci, yakni mengenai transparansi, kaderisasi, dan demokratisasi di internal,” kata Verdy menanggapi rencana revisi UU Parpol di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (29/4).

Ket. Foto: — Sumber: Antara

Ia menjelaskan dari sisi transparansi, melalui audit publik tidak boleh hanya menjadi instrumen teknokratis, tetapi perlu menghadirkan sinyal bahwa sebuah partai politik memiliki komitmen bersedia diawasi, khususnya menyangkut pendanaan.

Mekanisme ini perlu dikomunikasikan menyeluruh sebab akan menjadi jalan terjadinya pergeseran persepsi publik tentang partai politik ke arah lebih baik.

“Kaderisasi sebagai political branding jangka panjang, penguatan sistem pengaderan, dan syarat minimal keanggotaan menjadi penegasan bahwa politik bukan jalur instan. Ini penting untuk membangun political legitimacy,” ujarnya.

Dalam konteks komunikasi politik modern, lanjut Verdy, partai politik yang mampu menunjukkan proses rekrutmen berbasis meritokrasi akan lebih mudah membangun reputasi sebagai institutionalized party atau partai yang terlembaga, bukan sekadar kendaraan elektoral.

Sedangkan untuk demokratisasi internal menjadi narasi penting untuk dibangun di ruang publik di tengah munculnya isu pembatasan masa jabatan pimpinan partai ­politik.

Menurut ia, reformasi di tubuh internal parpol harus dikemas bukan karena tekanan, tetapi menjadi komitmen moral partai terhadap demokrasi.

Ia pun mendorong agar revisi Undang-Undang tentang Partai Politik tidak sekadar ajang pembenahan regulasi, melainkan menjadi momentum memulihkan rasa percaya masyarakat terhadap partai sebagai lembaga yang akuntabel dan demokratis.

“Sebaik apa pun regulasinya, ketika tidak diikuti praktik riil dan komunikasi yang konsisten, publik akan melihatnya sebagai kosmetik politik. Tapi, jika dijalankan transparan revisi ini menjadi titik balik penguatan reputasi partai sebagai pilar utama kaderisasi kepemimpinan,” katanya. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Bukan Sekadar Besaran Gaji, Pekerja Indonesia Cari Rasa Dihargai di Tempat Kerja

Virtus Technology Indonesia Resmi Jadi Master Distributor DJI Enterprise di Indonesia

Produk Bernilai Tambah Tinggi Asal Cilegon Tembus Kanada, Kemendag: Bukti Industri RI Makin Kuat

Trafik Uplink Melampaui Downlink, Pola Penggunaan Jaringan Digital Mulai Berubah

Info Loker! Job Fair Pemkab Magelang 2026 Tersedia 3.717 Lowongan

Shin Ye Eun Ajak Masyarakat Indonesia Rasakan Kehangatan Hunian Pintar Berbasis K-Wellness

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Babak Gugur Piala Dunia 2026 Mulai Terbentuk, Enam Negara Amankan Tiket 32 Besar, Empat Tersingkir

Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Ini Deretan Pemain yang Memperebutkan dari Messi, Mbappe, hingga Haaland, Siapa yang Layak?

Tiga Pejabat Tinggi Pratama Setjen MPR RI Dilantik, Siti Fauziah Tekankan Penguatan Kolaborasi dan Peningkatan Kinerja Lembaga

Peternak Sapi Perah Indonesia Raih Kenaikan Produksi Susu Berkat Transfer Teknologi AS

DFSK E5 Plus Resmi Buka Pre-Booking di Indonesia, Konsumen Berpeluang Dapat Benefit Rp60 Juta.

Info Lowongan kerja! Ayo Walk in Interview ke GOR Tanjung Duren Jakbar, Buka 4.262 Lowongan

Pertama di Indonesia, Whitesky Group dan SkyDrive Hadirkan Mockup eVTOL 1:1

1.151 KM Jalan Daerah Dilebarkan dari 3 Jadi 8 Meter, Dana Rp5,41 T Digelontorkan

Iming-iming Gaji Tinggi! Wamen P2MI dan Australia Bahas Ancaman Penipuan Pekerja Migran

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.