Revisi UU Parpol Harus Cakup Transparansi, Kaderisasi, dan Demokratisasi
Kamis, 30 Apr 2026, 03:17 WIBMALANG - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Brawijaya, Malang, Verdy Firmantoro mengemukakan ada tiga poin kunci yang perlu diperhatikan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yaitu transparansi, kaderisasi, dan demokratisasi internal.
âDalam perspektif komunikasi politik, revisi Undang-Undang tentang Partai Politik terdapat tiga poin kunci, yakni mengenai transparansi, kaderisasi, dan demokratisasi di internal,â kata Verdy menanggapi rencana revisi UU Parpol di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (29/4).
Ia menjelaskan dari sisi transparansi, melalui audit publik tidak boleh hanya menjadi instrumen teknokratis, tetapi perlu menghadirkan sinyal bahwa sebuah partai politik memiliki komitmen bersedia diawasi, khususnya menyangkut pendanaan.
Mekanisme ini perlu dikomunikasikan menyeluruh sebab akan menjadi jalan terjadinya pergeseran persepsi publik tentang partai politik ke arah lebih baik.
âKaderisasi sebagai political branding jangka panjang, penguatan sistem pengaderan, dan syarat minimal keanggotaan menjadi penegasan bahwa politik bukan jalur instan. Ini penting untuk membangun political legitimacy,â ujarnya.
Dalam konteks komunikasi politik modern, lanjut Verdy, partai politik yang mampu menunjukkan proses rekrutmen berbasis meritokrasi akan lebih mudah membangun reputasi sebagai institutionalized party atau partai yang terlembaga, bukan sekadar kendaraan elektoral.
Sedangkan untuk demokratisasi internal menjadi narasi penting untuk dibangun di ruang publik di tengah munculnya isu pembatasan masa jabatan pimpinan partai Âpolitik.
Menurut ia, reformasi di tubuh internal parpol harus dikemas bukan karena tekanan, tetapi menjadi komitmen moral partai terhadap demokrasi.
Ia pun mendorong agar revisi Undang-Undang tentang Partai Politik tidak sekadar ajang pembenahan regulasi, melainkan menjadi momentum memulihkan rasa percaya masyarakat terhadap partai sebagai lembaga yang akuntabel dan demokratis.
âSebaik apa pun regulasinya, ketika tidak diikuti praktik riil dan komunikasi yang konsisten, publik akan melihatnya sebagai kosmetik politik. Tapi, jika dijalankan transparan revisi ini menjadi titik balik penguatan reputasi partai sebagai pilar utama kaderisasi kepemimpinan,â katanya. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
15 PPSU Fokus Bersihkan Lingkungan Vihara Viriya Bala
-
FINAL FIFA Series 2026 Indonesia vs Bulgaria Berlangsung Tanpa Kedip
-
Upgrade Serasa Naik Level, KAI Bawa New Generation ke Dua KA Favorit
-
Ruang Imersif Immerzoa di Museum Zoologi Bogor
-
Siap-Siap! Ini Daftar Sektor yang Tak Bisa Nikmati WFH
-
Kemenhub Catat Jumlah Pemudik dengan Angkutan Umum Naik 8,58 Persen
-
Tekad untuk Membawa Pencak Silat Terus Berkembang dan Mendunia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.