OJK Diminta Perkuat Reformasi Pasar Modal Jelang Tinjauan MSCI
Selasa, 11 Agu 2026, 03:00 WIBJakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu terus memperkuat transparansi dan integritas pasar modal Indonesia menjelang tinjauan indeks MSCI pada Rabu (12/8). Langkah tersebut dinilai penting untuk meyakinkan penyedia indeks global agar secara bertahap mencabut pembatasan terhadap sejumlah perubahan indeks saham Indonesia.
Seperti dikutip dari Antara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil tinjauan MSCI yang diperkirakan diterima pada dini hari 13 Agustus dan mulai berlaku pada awal September 2026.
"MSCI belum membuka kondisi freeze atau membekukan anggota saham yang masuk ke dalam indeks MSCI Indonesia," kata Hasan seusai Konferensi Pers Peringatan 49 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia di Jakarta, Senin (10/8).
Berdasarkan pengumuman MSCI pada 6 Juli 2026, sejumlah perlakuan sementara terhadap efek Indonesia masih berlaku dalam August 2026 Index Review. Kebijakan tersebut meliputi pembekuan kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS), tidak adanya penambahan konstituen ke MSCI Investable Market Indexes (IMI), serta penghentian migrasi naik antarsemen ukuran indeks.
Pembatasan tersebut berkaitan dengan perlakuan terhadap efek Indonesia dalam perhitungan indeks MSCI dan tidak berarti aktivitas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dibekukan.
Untuk memperbaiki kepercayaan investor, pemerintah dan otoritas pasar modal perlu memastikan reformasi transparansi tidak berhenti pada pemenuhan aturan, tetapi diterapkan secara konsisten dan menghasilkan informasi yang mudah diakses investor.
Hasan mengatakan peningkatan transparansi pasar modal telah dilakukan sejak Maret 2026, antara lain melalui penyediaan data kepemilikan saham yang lebih terperinci serta penambahan informasi yang dibutuhkan investor.
Reformasi tersebut mencakup keterbukaan kepemilikan saham di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih terperinci, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan peningkatan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
"Transparansi dan integritas pasar kita jaga, ini tentu akan menjadi konsideran yang mereka perhatikan dari waktu ke waktu," ujar Hasan.
Ia mengatakan kualitas informasi tersebut masih perlu dikembangkan, termasuk dengan menambahkan informasi mengenai afiliasi pemegang saham. Dengan demikian, investor memiliki gambaran yang lebih utuh sebelum menentukan strategi investasi.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Marc Marquez Siap Kejar Bezzecchi di Ceko
-
K-Pop Bisa Jadi Wajah Baru Pariwisata Indonesia? Kemenpar Buka Peluang Kolaborasi
-
Ribuan Bobotoh Padati Flyover Pasupati Usai Persib Bandung Raih Kemenangan Dramatis Atas PSM Makassar
-
BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan pada Kamis (25/6)
-
Kemenpar Sebut Ajang DXI 2026 Perkuat Posisi Wisata Petualangan Indonesia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.