Sidang Uji Materiil KUHP Baru di MK, Polri dan KPK Sampaikan Keterangan

Selasa, 11 Agu 2026, 02:40 WIB

JAKARTA - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan mendengarkan keterangan Polri dan KPK, Senin.

"Agenda persidangan hari ini mendengarkan keterangan dari kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ketua MK Suhartoyo saat membuka persidangan.

Ket. Foto: Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji materiil KUHP dengan agenda mendengarkan keterangan Polri dan KPK di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (10/8). — Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty

Sidang perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan Laksda TNI (Purn.) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Militer.

Leonardi merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan proyek satelit slot orbit 123 periode 2015-2021 di Kementerian Pertahanan yang disebut merugikan negara Rp306 miliar.

Pengujian tersebut berkaitan dengan penjelasan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya frasa "lembaga negara audit keuangan".

Polri mendapat kesempatan pertama menyampaikan keterangan. Irjen Pol. M. Awal Choiruddin mengatakan pemeriksaan dan penghitungan teknis dapat dilakukan lembaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, penilaian dan/atau penetapan kerugian keuangan negara yang bersifat final dan digunakan untuk memenuhi unsur kerugian negara harus berada pada kedudukan konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Awal, konstruksi tersebut tetap menjaga kedudukan BPK tanpa menutup ruang kerja lembaga pengawasan lainnya.

"Sepanjang berkaitan dengan penilaian dan/atau penetapan final mengenai jumlah kerugian keuangan negara sebagai bagian pemenuhan unsur kerugian keuangan negara, kewenangan kelembagaan tersebut tetap berada pada BPK," katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan norma Pasal 603 KUHP baru akan inkonstitusional apabila MK mengabulkan pengujian materiil dan menyatakan hanya BPK yang berwenang menghitung serta menetapkan kerugian keuangan negara.

Menurut Iskandar, kondisi tersebut dapat merugikan tersangka atau terdakwa karena membatasi akses mereka untuk membela diri dari tuduhan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Ia mengatakan secara normatif pembuktian unsur kerugian keuangan negara telah ditentukan MK hanya diakui berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK.

"KPK berpandangan pemusatan atau penunggalan kewenangan PKKN pada satu lembaga tertentu justru bertentangan dengan asas pembuktian berimbang yang menekankan pentingnya keseimbangan dalam pembuktian di sidang pengadilan," katanya.

Setelah mendengarkan keterangan Polri dan KPK, hakim MK mengesahkan bukti-bukti yang disampaikan para pihak.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan persidangan berikutnya akan dijadwalkan pada Kamis (27/8).

Dalam pokok permohonannya, Leonardi melalui kuasa hukumnya menguji Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C, Pasal 1 ayat (3), Pasal 23E ayat (1), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Kuasa hukum pemohon mempersoalkan ketentuan mengenai lembaga audit yang berwenang karena dinilai membuka ruang bagi Kejaksaan Agung menerbitkan surat edaran yang menyatakan BPKP berwenang menghitung kerugian negara.

"Surat edaran mana kemudian melegitimasi penggunaan LHP BPKP sebagai landasan penetapan pemohon sebagai tersangka," ujar Rinto Maha, kuasa hukum pemohon.

Pemohon menilai penjelasan Pasal 603 KUHP menimbulkan ambiguitas normatif yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Sejak 2023 hingga sekarang, MK telah menerima 41 permohonan uji materiil terhadap KUHP baru. Permohonan pertama tercatat dengan Nomor 1/PUU-XXI/2023, sedangkan yang terbaru Nomor 233/PUU-XXIV/2026.

  • mahkamah konstitusi
  • uji materiil kuhp
  • pasal 603 kuhp

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.