RUU Perampasan Aset Jangan Dijadikan Alat Politik

Selasa, 04 Agu 2026, 03:07 WIB

JAKARTA- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jangan sampai dijadikan sebagai alat untuk menghabisi lawan politik. Selain itu, pengelolaannya bukan dilakukan oleh penyidik yang melakukan perampasan aset, tetapi oleh komite atau lembaga khusus.

“Jangan ini jadi alat baru ‘alat kekuasaan’ untuk menghabisi lawan politik, sebetulnya relungan hati kita sama,” jelas Advokat Juniver Girsang saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (3/8).

Ket. Foto: Advokat Juniver Girsang saat mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (3/8/2026). — Sumber: Antara

Maka dari itu, dia meminta kejelasan pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan perampasan dan mengelola aset dalam RUU itu. Menurut dia, jangan sampai aparat penegak hukum yang menyidik, juga mengelola aset hasil rampasan.

“Jangan Kejaksaan yang menyidik, Kejaksaan yang menuntut kemudian mereka juga yang nantinya melakukan mengelola permohonan lelang, demikian juga KPK bisa juga dengan kepolisian. Jadi, ini harus ada komite yang mana nanti bentuknya saran dari kami ini tidak boleh yang menyidik kemudian inilah yang mengelola,” ucap Juniver.

Selain itu, menurut dia, penyusunan RUU Perampasan Aset juga perlu mengkaji keberhasilan negara-negara lain dalam meratifikasi aturan perampasan aset. Sepengetahuan dia, belum ada negara yang benar-benar berhasil meratifikasi.

“Saya belum dapat referensi sampai saat ini, jangan kita jadi alat dari negara-negara maju membuat ratifikasi, tetapi itu alat penekan kepada kita,” katanya.

Juniver mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur adanya lembaga atau komite khusus yang bertugas menginventarisasi, mengelola, dan melelang aset hasil perampasan.

Dia mengatakan pelelangan tersebut harus dimasukkan ke kas negara melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. Maka dari itu, lembaga atau komite diperlukan untuk melakukan hal tersebut.

“Harus ada lembaga yang mengelola, menginventarisasi, dan melakukan pelelangan. Hasilnya masuk ke kas negara secara transparan,” kata Juniver.

Ia menilai pembentukan RUU Perampasan Aset dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara. Namun, dia mengingatkan agar Undang-Undang tersebut memiliki pengamanan yang memadai sehingga tidak mudah disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

“Negara tidak boleh dirugikan. Namun, kewenangan negara juga tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan orang-orang tertentu,” ujarnya.

Juniver mengharapkan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya menjawab kebutuhan penegakan hukum saat ini, tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, ia meminta DPR dan pemerintah membahas setiap ketentuan secara mendalam, terutama terkait jenis tindak pidana, objek perampasan, hak pihak ketiga, dan mekanisme pengelolaan aset.

Untuk itu, dia pun mendukung kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset sepanjang proses penyusunannya tetap mengedepankan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat serta kepentingan negara. “Saya setuju RUU ini dibahas untuk kebaikan bangsa dan negara. Namun, objek, subjek, dan prosedurnya harus jelas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ucap Juniver.

Standardisasi Bukti

Adapun Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2022–2027 Maqdir Ismail mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur standardisasi bukti yang jelas dan meyakinkan atas hubungan substansial antara aset dan tindak pidana.

Menurut Maqdir , jaksa atau penyidik perlu menganalisis harta dan penghasilan, bukan perkiraan dalam laporan penyidikan. Ia mengatakan saat ini cukup sering terjadi perampasan atau penyitaan barang-barang dilakukan tanpa analisis keterkaitan antara aset dengan hasil pidana. “Hanya diduga bahwa ini hasil kejahatan, maka harta orang akan dirampas begitu saja. Ini saya kira yang perlu kita pikirkan,” kata Maqdir.

Selain itu, dia pun mengusulkan agar pemilik aset berhak menguji kebenaran bukti melalui proses yang adil tanpa ada tekanan atau ancaman. Jika praduga tetap dipertimbangkan, maka dibatasi pada tindak pidana serius saja. “Seperti dibatasi jangka waktu enam tahun di Inggris, tujuh tahun di Afrika Selatan, sehingga penuntut tetap wajib menyajikan bahan bukti pendukung,” katanya.

Di sisi lain, Maqdir juga mengusulkan agar RUU itu mengatur prinsip perlindungan hakim kepada seseorang maupun korporasi. Nantinya, hakim bisa memberi perlindungan atas adanya upaya paksa penyidik atau penuntut umum, sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia.

“Termasuk perlindungan terhadap aset korporasi yang belum terbukti melakukan perbuatan melawan hukum menurut hukum pidana, ini juga harus dipertimbangkan secara baik,” katanya.

Meski begitu, menurut dia, RUU itu juga perlu mengatur pembekuan cepat atas sebuah aset jika ada bukti permulaan pelaku akan melarikan diri.

Namun, hal itu juga harus memiliki jangka waktu maksimum, konfirmasi pengadilan dalam waktu singkat, kemudian peninjauan berkala dan pengakhiran begitu alasannya tidak ada. “Bila diterapkan harus disertai syarat proses yang adil dan dapat diverifikasi oleh pihak lain, serta tetap membebani penuntut untuk menyajikan bahan pendukung,” ­katanya. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara, Ones

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.