Sultan Instruksikan Penutupan Daycare Ilegal demi Perlindungan Anak di DIY
📅 Rabu, 29 Apr 2026, 17:10 WIB | Oleh: Eko SYOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengeluarkan instruksi tegas agar seluruh tempat penitipan anak yang belum mengantongi izin operasional segera dihentikan kegiatannya. Kebijakan ini diambil untuk memperkuat perlindungan anak menyusul terungkapnya kasus kekerasan di Daycare Little Aresha.
Arahan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Kompleks Kepatihan pada Selasa (28/04). Dalam pertemuan itu, Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, hadir bersama Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, serta Sekda DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, untuk membahas langkah penanganan dan pencegahan ke depan.
Erlina menjelaskan, Gubernur menekankan pentingnya menjadikan peristiwa ini sebagai yang terakhir, sehingga tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap anak, baik di daycare maupun lembaga lainnya.
"Beliau memberikan beberapa arahan. Pertama, supaya ini pertama kali terjadi dan tidak boleh terjadi lagi, artinya tidak boleh ada lagi kekerasan yang menimpa anak-anak kita, terutama yang di daycare ini maupun di lembaga-lembaga lainnya, baik itu lembaga pendidikan maupun yang bukan," ujar Erlina usai menghadap Sri Sultan.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah diminta segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh lembaga pengasuhan anak di DIY, guna memastikan status perizinan masing-masing tempat.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Bapak Gubernur tadi mengarahkan supaya yang sudah beroperasi belum berizin ini untuk segera ditutup, dan kemudian segera dilakukan pemanggilan untuk segera memproses perizinannya. Beliau menyampaikan arahan nanti masuk di dalam instruksi itu untuk menyisir di lapangan tadi kemungkinan atau adanya daycare yang belum berizin tadi," ungkap Erlina.
Selain penertiban, pemerintah daerah juga mempertimbangkan penguatan kebijakan melalui penerbitan instruksi resmi gubernur yang akan ditujukan kepada kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota.
"Bapak Gubernur juga menyampaikan apakah kemudian diperlukan adanya surat edaran atau surat perintah Bapak Gubernur, instruksi dalam bentuk instruksi Bapak Gubernur kepada kepala-kepala daerah, wali kota, dan bupati di DIY ini," tambahnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk memperkuat aspek pencegahan, pemerintah diminta menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang lebih komprehensif dan rinci dibandingkan aturan yang sudah ada, termasuk penyempurnaan standar layanan ramah anak.
"Tindak lanjut dari pencegahan, Bapak Gubernur memberikan arahan untuk segera dibuatnya SOP. SOP yang lebih detail, lebih lengkap dari apa yang selama ini sudah ada di dalam aturan. Untuk bisa memastikan kedalaman dari layanan yang dilakukan di daycare-daycare ini, yang harus, yang wajib untuk memenuhi hak-hak anak dan perlindungan anak. Nah itu beliau sangat menekankan itu," jelasnya.
Dalam penanganan korban, perhatian tidak hanya difokuskan pada kondisi fisik anak, tetapi juga aspek psikologis orang tua yang turut terdampak.
"Penanganan harus seoptimal mungkin baik terhadap anak-anak yang menjadi korban maupun orang tuanya. Orang tua juga pasti mengalami tekanan-tekanan psikologis, rasa bersalah, kekhawatiran terhadap tumbuh kembang dan kesehatan fisik anaknya. Terkait dengan pembiayaan, Bapak Gubernur mengarahkan bahwa ini harus bisa di-cover. Artinya nanti di-cover oleh pemerintah daerah, pemerintah kota dan pemerintah provinsi," papar Erlina.
Data sementara menunjukkan terdapat 217 Taman Penitipan Anak (TPA) yang telah terdaftar resmi di DIY. Secara administratif, daycare merupakan bagian dari lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.
"Untuk PAUD, TPA, atau daycare itu kan salah satu kelembagaan di PAUD ya. Itu perizinan dan pengawasannya ada di Dinas Pendidikan masing-masing wilayah, artinya di tingkat kabupaten dan kota," jelas Erlina.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!