Awal Tahun Langsung Ngebut! Sektor Digital Sumbang Rp4,48 Triliun ke Penerimaan Pajak
📅 Rabu, 29 Apr 2026, 16:40 WIB | Oleh: Tim PenulisLebih lanjut, penerimaan dari pajak kripto secara total tercatat sebanyak Rp2 triliun sepanjang 2022 hingga Maret 2026.
Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, dan Rp118,31 miliar pada 2026.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp1,12 triliun penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp890,18 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN).
Selanjutnya, total setoran masuk dari P2P lending mencapai Rp4,77 triliun sepanjang 2022 hingga Maret 2026.
Sebaiknya Anda baca juga:
Penerimaan itu terdiri atas Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp360,38 miliar pada 2026.
Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, di antaranya PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,35 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp727,76 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp2,69 triliun.
Terakhir, penerimaan dari pajak SIPP secara keseluruhan tercatat sebesar Rp4,98 triliun dari 2022 hingga Maret 2026.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jumlah itu berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,25 triliun pada 2025, dan Rp906,81 miliar pada 2026.
Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp360,05 miliar dan PPN sebesar Rp4,62 triliun.
Dengan demikian, total setoran dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp50,51 triliun hingga 31 Maret 2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!