Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelaku Penagih Utang dengan Ngeprank Damkar Kota Semarang Minta Maaf

📅 Minggu, 26 Apr 2026, 06:48 WIB | Oleh:
Pelaku Penagih Utang dengan Ngeprank Damkar Kota Semarang Minta Maaf Doc: antara foto
Ket. Petugas Damkar Kota Semarang

SEMARANG - Pelaku pelaporan kejadian kebakaran palsu atau "prank" akhirnya mendatangi Kantor Dinas Kebakaran Kota Semarang, Sabtu (25/4), untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

Bonefentura Soa alias Fenan (26) yang datang didampingi keluarga, istri, dan anaknya mengakui secara sadar melakukan aksi "prank" tersebut karena terbawa emosi lantaran debitur sulit dihubungi terkait tunggakan utang.

"Saya mengakui kesalahan saya. Saya melakukannya sendiri tanpa paksaan, tapi saya tidak memikirkan dampaknya akan sejauh ini. Saya siap menerima konsekuensi dan memohon maaf kepada Bapak Ngadi (debitur, red.) serta tim damkar," katanya.

Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang Ade Bhakti menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus pelaporan kebakaran palsu tersebut kepada kepolisian.

Meski secara pribadi telah menerima permohonan maaf pelaku, ia menekankan bahwa keputusan untuk mencabut atau melanjutkan laporan ada di tangan pimpinan institusi.

"Saya secara pribadi tidak ada urusan dengan Mas Fenan, tapi ini adalah institusi. Kami memakai baju damkar dan ini adalah institusi yang menurut kami tidak bisa dipermainkan seperti itu," katanya.

Untuk langkah selanjutnya yang akan diambil setelah permintaan maaf tersebut, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan, terutama kaitannya dengan laporan ke kepolisian.

"Kami akan laporkan ke pimpinan karena kemarin kami sudah melangkah ke ranah hukum. Apakah laporan kemarin akan ditumpuk dengan laporan personil baru atau seperti apa, kami akan info lanjutan," katanya.

Tak hanya meminta maaf, pelaku "prank" itu juga diberi kesempatan untuk mencoba sejumlah tugas petugas damkar, termasuk menyemprot air tekanan tinggi agar ikut merasakan.

Sementara itu, pihak perusahaan tempat pelaku bekerja, PT GAD (Agent & Co), menyatakan akan menghormati segala proses hukum yang berlaku.

Mereka menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pihak Damkar Semarang dan kepolisian terkait sanksi hukum bagi oknum karyawannya tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/4) sore yang berawal adanya laporan kebakaran di warung Nasi Goreng Mas Adi milik Ngadi di Jalan WR Supratman Semarang sehingga petugas damkar langsung menerjunkan dua unit mobil pemadam ke lokasi.

Di lokasi, pemilik warung juga kaget karena tidak merasa melapor, dan setelah ditelusuri ternyata pelaporan palsu itu ulah "debt colector" (DC) pinjaman online untuk menakut-nakuti Ngadi karena persoalan utang.

Berdasarkan informasi, nominal utang pemilik warung pun tak banyak, yakni sekitar Rp2 juta yang merupakan utang pinjol sejak tahun 2020. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rupiah Sentuh Level Terendah terhadap Dolar AS

59 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Rupiah Sentuh Level Terenda...

Jakarta Fair Akan Berlangsung Lebih Lama

1 jam lalu | Deri Henriawan

Megapolitan
Jakarta Fair Akan Berlangsu...
Megapolitan
Jakarta Model Percontohan P...
Megapolitan
Pelatihan untuk Tekan Penga...
Nasional
Dinamika Atmosfer Picu Banj...
Nasional
Pengesahan UU Pengembangan ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
WHO: Makanan Tercemar Tewaskan 1,5 Juta Penduduk Setiap Tahun

WHO: Makanan Tercemar Tewaskan 1,5 Juta Penduduk Setiap Tahun

05 Jun 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.