53 Anak Jadi Korban Daycare Little Aresha Yogyakarta, Orangtua Korban Menuntut Keadilan

Minggu, 26 Apr 2026, 13:56 WIB

YOGAYAKARTA - Penyelidikan kasus dugaan penganiayaan massal di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta terus bergulir. Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Orangtua dari 53 anak yang menjadi korban menuntut keadilan. 

Polisi telah memeriksa 30 orang pada Sabtu (25/4), dari pengasuh hingga pejabat yayasan. Pemeriksaan merupakan buntut dari penggerebekan hari Jumat (24/4) setelah adanya laporan mengenai dugaan penganiayaan anak-anak yang dititipkan di daycare yang berlokasi di Umbulharjo, Yogyakarta.

Ket. Foto: Pengendara motor melintas di depan Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Yogyakarta. — Sumber: Antara

"Sampai malam ini tadi, kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 13 orang tersangka sementara. Mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh," ungkap Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, Minggu (26/4).

Berdasarkan data sementara yang dihimpun kepolisian, total 103 anak yang dititipkan di fasilitas tersebut. Dari jumlah itu, lebih dari separuhnya, sekitar 53 anak, terindikasi menjadi korban kekerasan fisik maupun penelantaran.

Pihak kepolisian menekankan angka 53 korban ini baru berdasarkan data awal yang terlihat secara fisik dan administratif. Namun, melihat banyaknya orangtua yang mulai melapor dengan keluhan serupa, jumlah ini diprediksi akan terus bertambah.

Adrian memastikan pihaknya tidak akan berhenti di titik ini dan akan terus mengembangkan kasus tersebut.

"Jumlah korban sangat mungkin bertambah seiring pengembangan penyidikan. Pasti akan kami kejar terus," tegasnya.

Sementara itu, keluarga korban menuntut keadilan. Norman Widarto, seorang ASN di Pemda DIY mengaku sangat terpukul terhadap kejadian yang menimpa buah hatinya. Terlebih, ia sudah menitipkan anaknya sejak tahun 2022, atau sejak usia 3 bulan.

Ia mengaku sangat terpukul setelah melihat bukti video dari tempat kejadian perkara (TKP). Norman baru menyadari bahwa luka-luka yang dialami anaknya selama ini bukanlah kecelakaan biasa.

"Selama ini kalau ada luka di punggung atau bibir, pihak daycare selalu berdalih luka itu sudah ada dari rumah. Padahal setiap pagi saya mandikan anak saya, tubuhnya bersih tanpa bekas. Ternyata setelah melihat video, anak-anak di bawah tiga tahun itu diikat kaki dan tangannya, bahkan hanya dipakaikan popok tanpa baju," ungkap Norman.

Tak hanya luka fisik, dampak kesehatan serius juga menghantui para korban. Norman menyebut anaknya sering jatuh sakit hingga divonis menderita pneumonia dan gangguan paru-paru. Hal yang mengejutkan, pola penyakit ini ternyata juga dialami oleh beberapa anak lain yang dititipkan di sana.

Kesaksian serupa datang dari Khairunnisa, yang mengungkapkan rasa syok dan kemarahannya saat mendapati buah hatinya menjadi salah satu korban yang terekam dalam video viral. Meski anaknya belum genap satu bulan dititipkan di sana, ia menemukan bukti fisik dan perlakuan tidak manusiawi.

"Anak saya tidak diberi baju dan tangannya bukan dibedong, tapi diikat kencang. Di salah satu video yang tersebar, saya yakin itu anak saya. Saya menangis melihatnya," ujar Khairunnisa.

Ia juga menyoroti kejanggalan sistem pengawasan di Little Aresha. Selama ini, orang tua tidak diberikan akses CCTV di dalam ruangan pengasuhan. Ia juga mengungkap bagaimana pengelola menutupi aksi mereka dari pantauan orang tua.

Akses CCTV hanya disediakan untuk area luar, sementara area pengasuhan di dalam ruangan tertutup rapat dari pantauan orang tua.

"CCTV hanya ada di luar, sementara di dalam tidak ada. Jadi selama ini kami tidak bisa memantau apa yang terjadi di dalam ruangan. Selain itu, ada aturan kalau mau jemput harus WA dulu 30 menit atau satu jam sebelumnya. Tidak boleh dadakan,” kata Khairunnisa yang menuntut pelaku dihukum penjara.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.