Diduga Sengaja Dirusak, Pertamina EP Jambi Temukan Kebocoran Pipa di Jalan Lintas Sumatera
Selasa, 04 Agu 2026, 03:20 WIBJAMBI - PT Pertamina EP Jambi menemukan adanya kebocoran pada salah satu titik jalur pipa utama (trunkline)Â di kawasan Jalan Surya Darma Km 9, Desa Kenali Asam, Kota Jambi pada Senin (3/8).
Field Manager PEP Jambi, Kurniawan Triyo Widodo, di Jambi Senin, mengatakan laporan awal diterima terkait adanya aliran minyak pada saluran drainase di lokasi tersebut.
Kemudian tim teknis perusahaan langsung dikerahkan untuk melakukan pengecekan dan penanganan.
"Berdasarkan hasil identifikasi awal, ditemukan adanya kebocoran pada salah satu titik pipa trunkline yang menyalurkan produksi dari MGS KAS menuju MOS Tempino, tepatnya di kawasan sekitar Puskesmas Pal 10, Kota Jambi atau di jalan lintas Sumatera," jelasnya,
Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat dugaan indikasi tindakan pihak tidak dikenal yang menyebabkan kerusakan pada pipa minyak tersebut. Saat ini penyebab pasti masih dalam proses investigasi lebih lanjut bersama instansi terkait.
Sementara itu, tim teknis telah berhasil menghentikan kebocoran melalui pemasangan repair clamp pada titik yang terdampak sehingga aliran minyak dapat dikendalikan. Selanjutnya dilakukan pemantauan terhadap kondisi pipa.
Selain penanganan teknis, kata dia, Pertamina EP juga melakukan penyedotan minyak yang keluar serta pembersihan saluran drainase yang terdampak untuk meminimalisir dampak ke lingkungan.
Sesuai ketentuan yang berlaku dan hingga saat ini tidak terdapat laporan mengenai korban jiwa maupun dampak langsung terhadap permukiman masyarakat.Â
"Perusahaan tetap melakukan pemantauan terhadap kondisi lingkungan sekitar," kata Kurniawan.
Pertamina EP Jambi juga terus berkoordinasi intensif dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait dalam proses penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Keselamatan masyarakat, pekerja, serta perlindungan lingkungan merupakan prioritas utama perusahaan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu maupun merusak fasilitas operasi migas karena selain melanggar hukum, juga berpotensi membahayakan," katanya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Siswa Tewas dalam Tawuran Pelajar di Bandung
-
Zakiul Celios: SHGB Hanya Terbit di Atas Tanah Bukan di Laut
-
Gas 30 BBTUD Diamankan! Pertamina EP & PHR Teken Kontrak Besar di IPA 2026
-
Satu Tahun Kabinet Merah Putih, Pariwisata Indonesia Melesat! Kunjungan Turis Naik 12 Persen
-
Walhi: Pagar Laut di Tangerang Merusak Ekosistem Lingkungan
-
BMKG: Sebagian Jakarta Bakal Berawan pada Rabu Pagi
-
Pemkot Kendari Perketat Pengawasan Hiburan Malam, THM Wajib Tutup hingga 22 Maret 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.