Bea Cukai Jambi Sita Ribuan Rokok Ilegal, Pelaku Bayar Denda Rp250 Juta

Selasa, 04 Agu 2026, 03:05 WIB

JAMBI - Bea Cukai Jambi menyita ribuan bungkus rokok ilegal dari lokasi penimbunan di kawasan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Senin (3/8).

"Setelah mendapat informasi Bea Cukai Jambi langsung menindaklanjuti hal tersebut dan tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan diduga menjadi tempat penimbunan rokok ilegal tersebut, dan hasil pemeriksaan didapati ribuan bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan terduga pelaku H," kata Kepala Bea Cukai Jambi Dafit Kasianto, di Jambi Senin.

Ket. Foto: Kepala Bea Cukai Jambi Dafit Kasianto di Jambi, Senin (3/8). — Sumber: ANTARA/Nanang Mairiadi

Ia mengatakan, selanjutnya Bea dan Cukai Jambi melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang hasil penindakan dan terduga pelaku H langsung dibawa ke kantor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup terjadinya tindak pidana di bidang cukai yaitu melanggar Pasal 54 dan/atau 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan pasal 40B UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tindak pidana cukai dapat tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan sepanjang pelaku/pelanggar membayar sanksi administratif berupa denda (Ultimum Remedium).

Selanjutnya, terduga pelaku H mengajukan permohonan tidak dilakukan penyidikan dan membayar sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan sebesar Rp250 juta, dan terhadap denda tersebut telah disetorkan ke rekening kas negara.

Dafit juga menambahkan, bahwa tidak ada permintaan atau pemerasan sebesar Rp700 juta untuk menyelesaikan kasus itu seperti yang sempat viral dalam beberapa hari terakhir ini. Namun yang ada adalah pembayaran sanksi administratif berupa denda (Ultimum Remedium) Rp250.656.000 sebagai pengganti sanksi pidana.

Barang yang ditindak telah ditetapkan menjadi barang milik negara yang saat ini disimpan di Tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Jambi yang selanjutnya akan dimusnahkan dan tidak ada mekanisme pengembalian barang kepada pelanggar H.

"Bea dan Cukai senantiasa berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Jambi dan minta kepada seluruh masyarakat jika ada dan mengetahui dugaan ilegal dalam kasus rokok dapat menghubungi nomor Layanan Informasi Bea Cukai Jambi dinomor 0895-0215-3213," sebutnya.

  • rokok ilegal
  • bea cukai jambi
  • ultimum remedium
  • penimbunan rokok

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.