Polisi Tetapkan 13 Orang Pengelola Daycare Little Aresha Yogya Jadi Tersangka Kekerasan Anak
Minggu, 26 Apr 2026, 13:29 WIBYOGYAKARTA â Penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang pengelola Daycare Little Aresha di Umbulharjo menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa proses gelar perkara pada Sabtu (25/4) malam, tidak hanya melibatkan internal Polresta, tetapi juga menyertakan perwakilan dari Polda DIY. Dari hasil evaluasi bukti dan keterangan saksi, penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana yang kuat.
"Sampai malam ini tadi, kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 13 orang tersangka sementara. Mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh," ungkap Pandia seperti diwartakan laman resmi Pemda DIY, Minggu (26/4).
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari dugaan perlakuan tidak manusiawi yang dialami puluhan balita di tempat penitipan anak tersebut. Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Fokus penyidikan mencakup tindakan kekerasan fisik, penelantaran, perlakuan salah, hingga tindakan diskriminatif yang membiarkan anak dalam situasi berbahaya.
Pandia menekankan bahwa jeratan hukum tidak hanya menyasar para pengasuh yang bersentuhan langsung dengan korban, namun juga jajaran pimpinan yayasan. Manajemen dianggap turut bertanggung jawab atas pembiaran terhadap situasi pengasuhan yang melanggar hak asasi anak.
Meski belasan tersangka sudah ditetapkan, polisi masih terus melakukan pendalaman melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Penyidik tengah menggali motif utama di balik tindakan keji tersebut dan menjadwalkan pemeriksaan visum untuk mengidentifikasi luka fisik yang dialami para korban secara medis.
"Kami masih mendalami motifnya. Mengenai detail perkembangan penyidikan dan peran spesifik masing-masing tersangka, akan kami sampaikan secara resmi pada hari Senin (27/4) mendatang," tambah Pandia.
Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap mereka yang diamankan di lokasi saat penggerebekan.
"Dari 13 tersangka itu ada kepala sekolah dan kepala yayasan, termasuk pihak-pihak yang berada di lokasi pada saat itu. Saat ini proses pemeriksaan maraton masih berlangsung dan jumlah tersangka ini bisa berkembang lagi, tergantung pada hasil pengembangan serta keterangan tambahan dari mereka yang saat ini sudah diamankan," ujar Kombes Pol. Ihsan.
Kasus ini mencuat setelah kepolisian menggerebek lokasi pada Jumat (24/4) malam dan mengamankan 30 orang. Hingga kini, dari total 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut, sedikitnya 53 anak terindikasi telah menjadi korban kekerasan.
Kapolresta Yogyakarta mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak demi menjamin keamanan buah hati mereka.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
KPK Dalami Proses Penyerahan Uang Pendaftaran Perangkat Desa Terkait Kasus Sudewo
-
Pakar Kesehatan: Fenomena El Nino dapat Tingkatkan DBD
-
Ditjen Imigrasi Periksa Dugaan Pungli WNA di Batam, Kakanwil dan Kakanim Dicopot
-
Memperbaiki Regulasi untuk Mencegah Kekerasan Berulang di Daycare
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp700 Miliar untuk Bencana di Sumatra
-
53 Anak Jadi Korban Daycare Little Aresha Yogyakarta, Orangtua Korban Menuntut Keadilan
-
Bocah 6 Tahun Dianiaya Dua Remaja di Kramat Jati, Sempat Koma Kesetrum Tiang Listrik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.