KPK Dalami Proses Penyerahan Uang Pendaftaran Perangkat Desa Terkait Kasus Sudewo

Sabtu, 04 Apr 2026, 20:24 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penyerahan uang pendaftaran perangkat desa pada penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo.

“Penyidik mendalami keterangan terkait proses penyerahan uang pendaftaran perangkat desa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (3/4).

Ket. Foto: Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Sudewo berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. — Sumber: Antara Foto

Budi menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan KPK dengan memeriksa enam saksi pada 2 April 2026.

Mereka adalah SY selaku calon perangkat Desa Sukorukun, JL selaku calon perangkat Desa Sidoluhur, PMN selaku calon perangkat Desa Trikoyo, AS selaku Kepala Desa Slungkep, MR selaku pihak swasta, dan ASH selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Sehari kemudian, 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lain ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk proses penyidikan.

Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan empat tersangka dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Mereka adalah Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).

Selain itu, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

  • Bupati Pati Nonaktif Sudewo

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.