Inggris Setujui RUU Larangan Tembakau bagi Generasi Muda
📅 Kamis, 23 Apr 2026, 16:20 WIB | Oleh: Ilham SudrajatLONDON — Parlemen Inggris menyetujui rancangan undang-undang yang melarang pembelian tembakau bagi generasi muda, khususnya mereka yang lahir setelah 2008. Individu yang saat ini berusia 17 tahun atau lebih muda tidak bisa membeli produk tembakau sepanjang hidup mereka.
Melansir dari Al Jazeera, Kamis (23/4), hal ini merupakan bagian dari upaya menciptakan generasi bebas rokok. RUU ini diperkenalkan pada 2024 oleh Menteri Kesehatan dan Perawatan Sosial, Wes Streeting.
Tujuannya untuk melindungi kesehatan publik dan mengurangi dampak buruk dari merokok. Ia menyebut kebijakan ini sebagai momen bersejarah dan menekankan bahwa pencegahan lebih baik daripada pengobatan.
Pemerintah meyakini langkah ini akan menyelamatkan banyak nyawa sekaligus mengurangi tekanan terhadap sistem kesehatan nasional (NHS). Setelah mendapatkan persetujuan kerajaan, RUU ini akan resmi menjadi undang-undang.
Pemerintah akan memperoleh kewenangan baru untuk mengatur produk tembakau, vape, dan nikotin, termasuk dari segi rasa dan kemasan. Selain itu, iklan produk nikotin kepada anak-anak juga akan dilarang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemerintah juga akan memperluas zona bebas asap rokok. Caranya dengan melarang penggunaan vape di taman bermain, mobil yang membawa anak-anak, serta di sekitar sekolah dan rumah sakit.
Kebijakan ini disebut sebagai salah satu intervensi kesehatan publik terbesar dalam satu generasi. Data menunjukkan bahwa merokok menyebabkan sekitar 400.000 kasus rawat inap setiap tahun di Inggris.
Selain itu, merokok juga menyebabkan sekitar 64.000 kematian setiap tahun. Kebiasaan ini membebani NHS hingga miliaran poundsterling untuk pengobatan penyakit terkait tembakau.
Sebaiknya Anda baca juga:
Meski mendapat kritik dari sejumlah pihak politik, kebijakan ini tetap berjalan. Kebijakan tersebut mendapat dukungan luas dari organisasi kesehatan yang menilai dampaknya akan besar bagi kesehatan masyarakat di masa depan. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!