Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

1.500 Barang Tertinggal di Kereta hingga Maret 2026, Penumpang yang Kehilangan Bisa Lakukan Hal Ini

📅 Rabu, 22 Apr 2026, 15:20 WIB | Oleh:
1.500 Barang Tertinggal di Kereta hingga Maret 2026, Penumpang yang Kehilangan Bisa Lakukan Hal Ini Doc: antara foto
Ket. Penumpang kereta api

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat sebanyak 1.516 item barang tertinggal oleh penumpang selama periode Januari hingga Maret 2026, dengan total estimasi nilai mencapai 1,64 miliar rupiah. Apa yang harus dilakukan penumpang jika kehilangan barang?

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo menyampaikan, dari total tersebut, terdiri atas 106 item makanan, 977 barang umum, dan 433 barang berharga.

"Dari keseluruhan barang yang ditemukan, 914 item telah dikembalikan kepada pemilik, sementara 591 item lainnya masih dalam proses penanganan, dengan tingkat penyelesaian mencapai 61,02 persen," kata dia di Jakarta, Rabu (22/4).

Franoto mengatakan, penumpang yang kehilangan barang diimbau untuk segera melapor kepada kondektur, petugas Polsuska, atau melalui Contact Center KAI 121 agar dapat segera ditindaklanjuti.

KAI Jakarta mencatat, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 2.864 barang tertinggal, kemudian meningkat menjadi 3.888 barang pada 2025. Dari sisi nilai, barang temuan pada tahun 2024 mencapai Rp4,43 miliar atau meningkat menjadi Rp5,69 miliar pada 2025.

Adapun tingkat pengembalian barang yakni 97,28 persen pada 2024 dan 91,36 persen pada 2025.

Franoto mengatakan, KAI memiliki layanan lost and found untuk membantu pelanggan menemukan kembali barang yang tertinggal, baik di dalam kereta maupun di area stasiun.

Seluruh barang temuan akan didata, diberi label, dan dimasukkan ke dalam sistem terintegrasi secara nasional guna memudahkan proses pelacakan dan pengembalian. Namun, KAI tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang akibat kelalaian pelanggan.

Adapun barang yang tertinggal dapat diambil di sejumlah stasiun seperti Pasar Senen, Gambir, Bekasi, Jatinegara, Cikarang, Karawang, dan Cikampek dengan menunjukkan identitas resmi serta bukti kepemilikan.

Untuk barang berupa makanan, KAI menetapkan batas waktu penyimpanan maksimal 1x24 jam. Apabila tidak diambil dalam kurun waktu tersebut, barang akan dimusnahkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daya Beli dan Ketahanan Ekonomi Jakarta Terjaga

35 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Daya Beli dan Ketahanan Eko...
Daerah
Kejati Sumbar Bantah Telah ...
Nasional
Polda Metro Jaya Minta Imig...

Andoni Iraola Bertekad Bangun Liverpool

43 menit yang lalu | Sriyono

Olahraga
Andoni Iraola Bertekad Bang...
Megapolitan
Hari Pertama Sekolah Tergan...
Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.