Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejari Lombok Tengah Bentuk Satgas untuk Investasi Mafia Perizinan

📅 Senin, 20 Apr 2026, 07:52 WIB | Oleh:
Kejari Lombok Tengah Bentuk Satgas untuk Investasi Mafia Perizinan Doc: antara foto
Ket. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera di Lombok Tengah, Minggu (19/4).

LOMBOK TENGAH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) membentuk satuan tugas (satgas) percepatan investasi, dalam rangka mewujudkan investasi yang sehat dan memberantas mafia perizinan.

"Langkah agresif ini sekaligus strategis untuk mengawal pertumbuhan ekonomi di daerah," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera di Lombok Tengah, Minggu (19/4).

Ia mengatakan melalui pembentukan satuan tugas percepatan Investasi, aparat penegak hukum ini tidak hanya siap memberantas mafia perizinan, tetapi juga membenahi sistem birokrasi dan mengedukasi masyarakat terkait hukum investasi.

Pembentukan Satgas ini merupakan instruksi langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah dan langkah ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas direktif Presiden dan Jaksa Agung Republik Indonesia.

"Ini untuk memastikan iklim investasi di daerah terbebas dari hambatan koruptif," katanya.

Tim Satgas memikul tugas krusial di antaranya memetakan ekosistem investasi, membongkar sumbatan birokrasi, menyikat oknum perusak iklim usaha, sekaligus membangun tata kelola penanaman modal yang berintegritas.

Pihaknya memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang selama ini menjadi benalu ekonomi daerah.

Ia menyoroti secara khusus praktik nominee (pinjam nama) yang kerap digunakan oleh pemodal asing atau pihak tertentu untuk menyiasati aturan hukum.

Alfa Dera secara khusus memperingatkan para oknum untuk berhenti memanfaatkan ketidaktahuan warga lokal.

"Langkah ini diambil kejaksaan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat agar tidak menjadi korban eksploitasi mafia investasi," katanya.

"Kami peringatkan para oknum, setop, kasihan masyarakat. Hentikan praktik meminjam nama warga," katanya.

Ia mengatakan nama masyarakat yang digunakan itu nantinya akan terekam dan terlihat jelas di profil keuangan mereka, baik dalam sistem perbankan maupun perpajakan.

"Jangan sampai masyarakat yang kurang paham hukum justru dimanfaatkan oleh oknum mafia, dan pada akhirnya merekalah yang menanggung beban," katanya.

Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa warga yang namanya dipinjam memiliki potensi risiko pidana yang besar. Mereka bisa dilaporkan atas dugaan penipuan oleh pemilik modal, atau bahkan tersangkut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika dana investasi tersebut ternyata bersumber dari hasil kejahatan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin akan Gunakan Nilai Tambah untuk Ukur Kinerja Manufaktur
    Keberhasilan Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia sekaligus memimpin ...
  • Kemenperin akan Arahkan Industri 2027 pada Hilirisasi dan Industri Hijau
    Prestasi Indonesia yang berhasil naik ke peringkat 12 ...
  • Pria tanpa identitas Tewas Tersengat Listrik saat Curi Kabel LRT
    Wajar sih kalau mati, justru aneh klo tidak ...
  • Meski Melambat, Industri Tetap Ekspansi! Kemenperin: Ini 2 Sektor Paling Moncer
    Meskipun data Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2026 ...
  • Kawasan Industri Tak Lagi Kompetitif, Investor Mulai Melirik Vietnam
    Meskipun banyak pabrik di Indonesia kini mulai beralih ...
Nasional
Mensos Ajak Warga Aktif Kor...
Advertisement
Ratusan Petani Tebu Gelar Aksi Dekat Istana Negara, Tuntut Kenaikan HPP dan Hapus HET Gula

Ratusan Petani Tebu Gelar Aksi Dekat Istana Negara, Tuntut Kenaikan HPP dan Hapus HET Gula

02 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.