Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Situbondo Jatim
📅 Jumat, 17 Apr 2026, 12:00 WIB | Oleh: Tim PenulisSITUBONDO - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi jenis pertalite yang diangkut menggunakan mobil sedan dengan tangki yang telah dimodifikasi.
Kepala Satreskrim Polres Situbondo Ajun Komisaris Polisi Agung Hartawan di Situbondo, Jumat (17/4), mengatakan dari pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi itu, polisi mengamankan seorang pria inisial JHS, warga Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, berikut barang bukti ratusan liter pertalite dan mobil sedan dengan tangki yang sudah dimodifikasi.
"Kami mengamankan pria terduga penyalahgunaan BBM subsidi pertalite pada Rabu (15/4) di rumahnya dan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan," ujarnya.
Agung menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pengangkutan BBM di wilayah mereka dan selanjutnya tim dari Unit II Tindak Pidana Khusus Satreskrim turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, anggota mendapati pelaku sedang menggunakan satu unit mobil sedan berwarna biru metalik dengan nopol P 1019 DO untuk mengangkut BBM subsidi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Agung, modus yang digunakan pelaku adalah membeli pertalite di SPBU Landangan dengan harga normal Rp10.000 per liter.
Untuk mengelabui petugas serta memudahkan pemindahan BBM, di dalam mobil sedan menggunakan bantuan corong bensin yang disambung dengan selang untuk mengalirkan BBM pertalite ke dalam jeriken yang tertata di bagasi mobil yang telah dimodifikasi.
"Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita barang bukti berupa enam buah jeriken berkapasitas masing-masing 30 liter dan seluruh jeriken tersebut ditemukan dalam kondisi terisi penuh pertalite, dengan total mencapai 180 liter," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Agung menambahkan penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka dan berkoordinasi dengan ahli dari BPH Migas serta jaksa penuntut umum terkait kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!