Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemimpin Myanmar Min Aung Hlaing Ringankan Semua Hukuman Mati

📅 Jumat, 17 Apr 2026, 14:22 WIB | Oleh: Tim Penulis

"Meskipun aku beruntung, teman-temanku yang kurang beruntung ditinggalkan dalam kesedihan dan air mata. Bahkan saat aku kembali ke keluargaku, aku kembali dengan air mata di mataku."

Kurang dari 14 persen dari mereka yang dibebaskan dalam putaran amnesti berturut-turut sejak kudeta adalah tahanan politik, menurut lembaga kajian Institute for Strategy and Policy Myanmar pada akhir tahun lalu.

Menurut Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik, lebih dari 30.000 orang telah ditahan karena alasan politik sejak kudeta tersebut.

Aung San Suu Kyi, tahanan politik paling terkenal di Myanmar, tetap ditahan tanpa komunikasi dengan dunia luar, menjalani hukuman 27 tahun yang dikecam oleh kelompok hak asasi manusia sebagai bermotivasi politik.

Min Aung Hlaing menggulingkan pemerintahan peraih Nobel Perdamaian 2021 tersebut dengan membuat tuduhan bahwa pemerintahannya merebut kekuasaan melalui kecurangan pemilu besar-besaran pada tahun sebelumnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Saham SpaceX Meroket, Elon Musk Jadi Triliuner Pertama di Dunia

Saham SpaceX Meroket, Elon Musk Jadi Triliuner Pertama di Dunia

13 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.