Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejati Jatim: Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Pungli di Dinas ESDM

📅 Jumat, 17 Apr 2026, 18:58 WIB | Oleh:
Kejati Jatim: Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Pungli di Dinas ESDM Doc: antara foto
Ket. Tersangka kasus pungli di Dinas ESDM Jatim

SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) akan melakukan pengembangan atas dugaan korupsi pungutan liar (pungli) izin tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur Wagiyo di Surabaya, Jumat (17/4), mengatakan penyidikan perkara tersebut masih berjalan dan belum berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Wagiyo.

Selain itu, lanjutnya, penyidik juga terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, baik dari internal maupun eksternal instansi terkait.

Pengembangan perkara dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi tambahan, pendalaman dokumen perizinan, serta penelusuran aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam proses penerbitan izin.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Prinsipnya, setiap orang yang berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan dengan perkara ini akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” ujar Wagiyo.

Tim penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan indikasi upaya penyamaran asal-usul dana hasil kejahatan.

“Kami masih mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Apabila ditemukan adanya aliran dana yang disamarkan atau dialihkan untuk menyembunyikan asal-usulnya, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Diketahui, Kejati Jatim menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat berinisial AM sebagai tersangka kasus pungutan liar perizinan tambang.

Selain Kepala Dinas ESDM, lanjutnya, dua tersangka lain yang juga ditetapkan tersangka yakni Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur, OS, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, berinisial H.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan bahwa proses perizinan yang seharusnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diduga sengaja diperlambat.

Pemohon izin yang tidak memberikan sejumlah uang diduga mengalami hambatan dalam proses penerbitan izin meskipun persyaratan telah lengkap.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Belajar merangkai kain batik di Semarang

58 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Belajar merangkai kain bati...
Rona
Nekat Bolos Wamil, Mino WIN...
Daerah
DPRD DKI: Digitalisasi Park...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.