Kejati Jatim: Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Pungli di Dinas ESDM
📅 Jumat, 17 Apr 2026, 18:58 WIB | Oleh: SriyonoSURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) akan melakukan pengembangan atas dugaan korupsi pungutan liar (pungli) izin tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur Wagiyo di Surabaya, Jumat (17/4), mengatakan penyidikan perkara tersebut masih berjalan dan belum berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Wagiyo.
Selain itu, lanjutnya, penyidik juga terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, baik dari internal maupun eksternal instansi terkait.
Pengembangan perkara dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi tambahan, pendalaman dokumen perizinan, serta penelusuran aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam proses penerbitan izin.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Prinsipnya, setiap orang yang berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan dengan perkara ini akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” ujar Wagiyo.
Tim penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan indikasi upaya penyamaran asal-usul dana hasil kejahatan.
“Kami masih mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Apabila ditemukan adanya aliran dana yang disamarkan atau dialihkan untuk menyembunyikan asal-usulnya, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Diketahui, Kejati Jatim menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat berinisial AM sebagai tersangka kasus pungutan liar perizinan tambang.
Selain Kepala Dinas ESDM, lanjutnya, dua tersangka lain yang juga ditetapkan tersangka yakni Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur, OS, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, berinisial H.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan bahwa proses perizinan yang seharusnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diduga sengaja diperlambat.
Pemohon izin yang tidak memberikan sejumlah uang diduga mengalami hambatan dalam proses penerbitan izin meskipun persyaratan telah lengkap.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!