Efisiensi Anggaran, Bupati Blora Pangkas Anggaran Internet dari Rp2,5 Miliar Jadi Rp1,9 Miliar
📅 Jumat, 17 Apr 2026, 08:21 WIB | Oleh: Lili LestariSEMARANG - Pemerintah Kabupaten Blora melakukan evaluasi penggunaan jaringan internet di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), badan, rumah sakit hingga kecamatan dan memutuskan memangkas anggaran internet dari sekitar Rp2,5 miliar menjadi Rp1,9 miliar.
Keputusan hasil evaluasi berupa kebijakan efisiensi anggaran internet tersebut Bupati Blora Arief Rohman sampaikan dalam rapat yang digelar di Ruang Pertemuan Setda Blora, Kamis (16/4).
Arief Rohman saat dihubungi dari Semarang, Jumat, menyampaikan bahwa langkah efisiensi tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah meninjau kembali kebutuhan jaringan internet di seluruh OPD dan kecamatan.
“Terkait internet, kemarin saya sampaikan bahwa Kamis (16/4) ini kita adakan rapat. Dari Rp2,5 miliar itu sebenarnya untuk semua OPD dan kecamatan yang ada. Tadi saya minta dilakukan efisiensi dan ditemukan angka sekitar Rp1,9 miliar,” kata Bupati Arief.
Ia menjelaskan, rincian lebih lanjut terkait OPD mana saja yang akan mengalami penyesuaian anggaran internet akan disampaikan kemudian.
Sebaiknya Anda baca juga:
Meski dilakukan pengurangan anggaran, pemerintah daerah menegaskan kebijakan tersebut tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga tidak mengurangi pelayanan, karena memang penggunaan internet ini tersebar di semua OPD dan kecamatan,” ujar dia.
Bupati menambahkan bahwa anggaran hasil efisiensi nantinya akan dihitung kembali untuk mendukung berbagai program prioritas pemerintah, baik program dari pemerintah pusat maupun kebutuhan pembangunan daerah seperti perbaikan infrastruktur di Kabupaten Blora.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam rapat tersebut juga dibahas terkait langganan sejumlah aplikasi pendukung kerja, seperti aplikasi pengeditan video dan desain grafis yang digunakan oleh salah satu dinas. Pemerintah daerah memutuskan agar langganan aplikasi tersebut dihentikan dan tidak lagi dianggarkan ke depan.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Blora Pratikto Nugroho menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi itu akan diikuti dengan penerapan standar penggunaan jaringan internet di setiap instansi.
“Pak Bupati dan Pak Sekda sudah mengambil kebijakan untuk melakukan efisiensi penggunaan jaringan internet, sehingga tadi diputuskan adanya batasan standarisasi penggunaan untuk kecamatan dan OPD,” katanya menjelaskan.
Ia mengatakan batas maksimal penggunaan internet untuk OPD ditetapkan sekitar 100 Mbps, sedangkan untuk kecamatan sebesar 50 Mbps.
Namun demikian, untuk unit layanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, seperti puskesmas, korwil pendidikan, dan layanan publik lainnya, kebutuhan jaringan internet tetap akan dipenuhi agar pelayanan tidak terganggu.
Selain itu, beberapa OPD yang memiliki server dan mengelola data penting dari kementerian tetap akan mendapatkan perhatian khusus terkait keamanan dan stabilitas jaringan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!