Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polda Banten Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Subsidi di Lebak

2 Kamis, 16 Apr 2026, 15:34 WIB | Oleh:
Polda Banten Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Subsidi di Lebak Polda Banten Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Subsidi di Lebak Doc: ANTARA/Desi Purnama Sari
Ket. Sejumlah barang bukti ditampilkan dalam pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) di Polda Banten, Rabu (15/4).

SERANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap kasus tindak pidana pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (14/4).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, di Serang, Rabu, mengatakan telah mengamankan tiga tersangka berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24).

"Ketiga tersangka melakukan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg dengan cara memindahkan atau mengoplos isinya ke dalam tabung LPG ukuran 12 kg," kata Bronto.

Ia menjelaskan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan di sebuah gudang pangkalan LPG milik tersangka AR. Dalam sehari, para pelaku mampu memproduksi sekitar 80 tabung LPG 12 kg hasil pemindahan ilegal.

Adapun modus operandi para pelaku adalah menyuntikkan isi dari empat tabung LPG 3 kg ke dalam satu tabung 12 kg menggunakan alat suntik khusus. Tabung oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga gas non-subsidi.

"Mereka membeli LPG 3 kg seharga Rp16.000 per tabung dan menjual LPG12 kg hasil oplosan seharga Rp120.000 per tabung. LPG 3 kg itu berasal dari jatah pangkalan milik tersangka AR sendiri," ujarnya.

Akibat perbuatan curang tersebut, pasokan LPG subsidi bagi masyarakat yang berhak menjadi berkurang, dan negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp626.342.400.

Sementara itu, Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, menambahkan ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melancarkan aksinya.

"Tersangka AR berperan sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku penyuntikan gas, sedangkan KR dan AZ bertugas sebagai sopir dan kenek yang mendistribusikan LPG hasil oplosan tersebut," ungkap Dhoni.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit kendaraan, alat suntik regulator, alat suntik jenis tombak, timbangan, serta ratusan tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Sahara Barat Dibayangi Anca...
Luar Negeri
Redam Perang Dagang, AS-Kan...
Daerah
Lakukan Penganiayaan Tiga P...
Daerah
Hutan Alas Roban Kebakaran,...
Luar Negeri
Yordania Sita Senjata Api S...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kimi Antonelli Ukir Sejarah! Di Usia 20 Tahun Resmi Jadi Juara Dunia Formula 1 2026

Kimi Antonelli Ukir Sejarah! Di Usia 20 Tahun Resmi Jadi Juara Dunia Formula 1 2026

02 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.