OJK Perkuat APU-PPT dan Strategi Anti-Fraud untuk Jaga Kepercayaan Sistem Keuangan
📅 Kamis, 16 Apr 2026, 21:10 WIB | Oleh: Tim PenulisKe depan, OJK menargetkan peningkatan ke level leadership atau level 5 sebagai wujud pengelolaan risiko fraud yang lebih efektif, adaptif, dan proaktif, serta menjadi benchmark bagi industri.
Di sisi industri jasa keuangan, penerapan strategi anti-fraud diatur di Peraturan OJK Nomor 12/2024 yang mewajibkan lembaga jasa keuangan (LJK) menyampaikan laporan sebagai sarana monitoring dan evaluasi atas efektivitas penerapan strategi anti-fraud melalui sistem atau aplikasi APOLO.
Per 31 Maret 2026, sekitar 77 persen industri telah melaporkan penerapan strategi anti-fraud. Sophia mencatat bahwa hal ini menunjukkan tren positif, meskipun ke depan masih diperlukan peningkatan awareness dan pemerataan implementasi di seluruh sektor.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!