Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK: Kepala OPD Tulungagung Resah atas Dugaan Pemerasan oleh Bupati

📅 Minggu, 12 Apr 2026, 11:55 WIB | Oleh:
KPK: Kepala OPD Tulungagung Resah atas Dugaan Pemerasan oleh Bupati Doc: Antara Foto
Ket. Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, resah atas dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW).

“Para pejabat ini, kepala OPD ini, dilantik di akhir Desember 2025. Jadi, sampai saat ini baru sekitar empat bulanan kurang lebih. Nah sejauh ini, mereka baru sampai pada tahap sangat resah dengan apa yang disampaikan atau praktik yang dilakukan oleh GSW,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.

Asep menjelaskan mereka resah atas dugaan tindak pemerasan oleh Gatut Sunu. Pemerasan itu dilakukan Gatut dengan modus mengancam para kepala dinas melalui surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN).

“Jadi, mereka tidak bisa apa-apa pada akhirnya karena terkunci oleh surat tersebut. Mau menolak, berarti di hari itu juga dia bisa diberhentikan atau mundur,” katanya.

Selain itu, lanjut Asep, para kepala dinas di Tulungagung sudah resah karena kerap ditagih uang sebanyak 2-3 kali dalam seminggu oleh Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudan Gatut Sunu.

“Mereka sudah pada titik resah karena YOG ini terus atau hampir setiap 2-3 kali dalam seminggu itu menagih ke kepala OPD ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.

KPK menangkap 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelahnya atau 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Cuaca Panas Ekstrem Bayangi...
Luar Negeri
Aturan Baru Afghanistan: PN...

Revolusi Flamingo Guncang Albania

35 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Revolusi Flamingo Guncang A...

Asik, Sekarang di Aston Sentul Ada EV Charging Station 

36 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Wisata
Asik, Sekarang di Aston Sen...
Nasional
Paradigma Baru Unhan: Ketah...
Nasional
Presiden Terima Surat Keper...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Jadwal Lengkap Konser Musik di Jakarta Fair Kemayoran PRJ 2026

Jadwal Lengkap Konser Musik di Jakarta Fair Kemayoran PRJ 2026

09 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 3
# 3
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.