Penggeledahan Proyek Lama, Beban di Pundak Pemimpin Baru
📅 Jumat, 10 Apr 2026, 19:38 WIB | Oleh: SriyonoJAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendatangi kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/4) siang sekitar pukul 14.30 WIB dan pemeriksaan dimulai.
Selama hampir enam jam, sejumlah ruangan di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya digeledah.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen serta perangkat elektronik yang dinilai relevan dengan perkara. “Terhadap barang-barang yang telah diamankan akan dilakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, dalam keterangan tertulis.
Langkah itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah kegiatan tahun anggaran 2023–2024.
Di sisi lain, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses pendalaman. “Teman-teman dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta datang, minta izin melakukan pendalaman dengan memasuki beberapa ruangan. Ya sudah, saya tinggal kasih izin saja,” ujarnya kepada wartawan.
Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci perkara yang sedang ditangani. “Saya tidak tahu (lebih lanjut),” kata Dody.
Situasi ini menandai eskalasi dalam penanganan dugaan penyimpangan proyek infrastruktur di kementerian tersebut. Namun, di balik langkah hukum itu, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas persoalan yang berasal dari periode anggaran sebelumnya?
Sebaiknya Anda baca juga:
Tanggung Jawab Tidak Bisa Terpotong Waktu
Berdasarkan keterangan yang ada, objek yang didalami berkaitan dengan kegiatan tahun anggaran 2023–2024. Sementara itu, Dody baru menjabat sebagai Menteri PU setelahnya, atau setelah sebagian besar proyek yang kini diperiksa berjalan.
Secara kronologis, kondisi ini menempatkan persoalan pada dua dimensi berbeda: tanggung jawab operasional di masa lalu dan tanggung jawab institusional di masa kini.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam sistem administrasi negara, tanggung jawab atas pelaksanaan program umumnya melekat pada pejabat yang menjabat saat kegiatan berlangsung. Artinya, jika objek pemeriksaan berasal dari periode sebelumnya, maka pengambilan keputusan utama logisnya terjadi pada struktur kepemimpinan saat itu.
Namun demikian, pergantian kepemimpinan tidak serta-merta memutus tanggung jawab institusional. Menteri yang sedang menjabat tetap memegang otoritas penuh atas penjelasan, transparansi, dan pengelolaan respons terhadap proses hukum yang berjalan.
Penggeledahan selama enam jam dan penyitaan dokumen serta perangkat elektronik menunjukkan bahwa proses hukum telah memasuki tahap penyidikan. Namun, dalam praktik hukum pidana, langkah tersebut masih merupakan bagian dari upaya pembuktian, bukan kesimpulan akhir.
Pernyataan Menteri PU yang mengaku belum mengetahui detail perkara yang sedang didalami menambah lapisan pertanyaan di ruang publik. Di satu sisi, hal itu dapat dipahami sebagai bagian dari independensi proses hukum. Namun di sisi lain, keterbatasan informasi dari pimpinan lembaga berpotensi memperlebar ruang spekulasi.
Direktur Evident Institute Algooth Putranto menegaskan bahwa semangat pemberantasan korupsi harus tetap berjalan seiring dengan keterbukaan proses. “Kita menghargai upaya pemerintah dalam membasmi korupsi. Itu harga mati. Tapi transparansi dalam penyelidikan juga harus benderang,” ujarnya.
Audit dan Penyidikan
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!