Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkab Penajang Instruksikan Validasi Lahan di Kawasan IKN untuk Hindari Konflik

📅 Jumat, 10 Apr 2026, 07:30 WIB | Oleh:
Pemkab Penajang Instruksikan Validasi Lahan di Kawasan IKN untuk Hindari Konflik Doc: antara foto
Ket. Wakil Bupati (Wabup) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Waris Muin

PENAJAM PASER UTARA - Wakil Bupati (Wabup) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Waris Muin menginstruksikan dinas terkait melakukan pendataan dan pencatatan (validasi) kepemilikan lahan warga yang masuk di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) untuk menghindari konflik sosial.

"Validasi ulang data kepemilikan lahan perlu dilakukan agar seluruh warga yang memiliki hak tidak ada yang dirugikan," ujar Abdul Waris Muin ketika ditanya mengenai perlindungan lahan warga di Penajam, Jumat (10/4).

Instruksi tersebut seiring dengan lahan seluas 1.237 hektare resmi keluar dari konsesi hak guna usaha (HGU) PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) menjadi status areal penggunaan lain (APL) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sehingga, lanjutnya, harus dilakukan pendataan dan pencatatan kepemilikan lahan yang akurat menghindari konflik sosial, karena wilayah perusahaan hutan tanaman industri itu masuk kawasan IKN.

"Masyarakat harus memiliki legalitas atas kepemilikan lahan yang sah, jangan sampai ketika lahan warga terdampak proyek IKN memicu masalah yang menghambat pembangunan ibu kota negara baru Indonesia tersebut.

Tumpang tindih penguasaan lahan antara warga dengan perusahaan di Kecamatan Sepaku yang masuk kawasan IKN, dapat diselesaikan setelah terbit surat keputusan (SK) Kementerian Kehutanan.

SK tersebut Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 184/KPTS-II/1996, 23 April 1996, tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Atas Areal Hutan Seluas sekitar 161.127 Hektare di Provinsi Kalimantan Timur kepada PT IHM.

"Dalam SK Kementerian Kehutanan (Kemenhut) lahan seluas 1.237 hektare resmi keluar dari konsesi PT IHM atau berstatus APL. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten terus melakukan percepatan penyelesaian persoalan lahan di Kecamatan Sepaku agar pembangunan infrastruktur di kawasan IKN dapat berjalan selaras dengan perlindungan hak masyarakat," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Advertisement
Daftar Susunan Pemain Persib Bandung vs Persik Kediri Hari Ini, Catat Tempat Nontonnya Disini!

Daftar Susunan Pemain Persib Bandung vs Persik Kediri Hari Ini, Catat Tempat Nontonnya Disini!

18 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.