Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkab Penajang Instruksikan Validasi Lahan di Kawasan IKN untuk Hindari Konflik

📅 Jumat, 10 Apr 2026, 07:30 WIB | Oleh:
Pemkab Penajang Instruksikan Validasi Lahan di Kawasan IKN untuk Hindari Konflik Doc: antara foto
Ket. Wakil Bupati (Wabup) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Waris Muin

PENAJAM PASER UTARA - Wakil Bupati (Wabup) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Waris Muin menginstruksikan dinas terkait melakukan pendataan dan pencatatan (validasi) kepemilikan lahan warga yang masuk di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) untuk menghindari konflik sosial.

"Validasi ulang data kepemilikan lahan perlu dilakukan agar seluruh warga yang memiliki hak tidak ada yang dirugikan," ujar Abdul Waris Muin ketika ditanya mengenai perlindungan lahan warga di Penajam, Jumat (10/4).

Instruksi tersebut seiring dengan lahan seluas 1.237 hektare resmi keluar dari konsesi hak guna usaha (HGU) PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) menjadi status areal penggunaan lain (APL) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sehingga, lanjutnya, harus dilakukan pendataan dan pencatatan kepemilikan lahan yang akurat menghindari konflik sosial, karena wilayah perusahaan hutan tanaman industri itu masuk kawasan IKN.

"Masyarakat harus memiliki legalitas atas kepemilikan lahan yang sah, jangan sampai ketika lahan warga terdampak proyek IKN memicu masalah yang menghambat pembangunan ibu kota negara baru Indonesia tersebut.

Tumpang tindih penguasaan lahan antara warga dengan perusahaan di Kecamatan Sepaku yang masuk kawasan IKN, dapat diselesaikan setelah terbit surat keputusan (SK) Kementerian Kehutanan.

SK tersebut Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 184/KPTS-II/1996, 23 April 1996, tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Atas Areal Hutan Seluas sekitar 161.127 Hektare di Provinsi Kalimantan Timur kepada PT IHM.

"Dalam SK Kementerian Kehutanan (Kemenhut) lahan seluas 1.237 hektare resmi keluar dari konsesi PT IHM atau berstatus APL. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten terus melakukan percepatan penyelesaian persoalan lahan di Kecamatan Sepaku agar pembangunan infrastruktur di kawasan IKN dapat berjalan selaras dengan perlindungan hak masyarakat," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Perkuat Daya Saing di Tengah Dinamika Pasar Global, VDNI Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan di 2026
    Langkah strategis PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) ...
  • Pariwisata Indonesia Siap Naik Kelas! Kemenpar Perluas Jejaring Bisnis hingga India
    Langkah proaktif Kementerian Pariwisata melalui Sales Mission Pune ...
  • Jakarta Didorong Jadi Pusat Industri Kopi Nasional, Libatkan 193 Ribu Pelaku Usaha
    Membaca artikel yang sangat komprehensif ini, saya merasa ...
  • Gunung Anak Krakatau Terus Erupsi, Jakarta Kena Sebaran Abu Vulkanik
    Sangat mungkin terjadi erupsi yg lebih besar, kemarin ...
  • Ditentang AS, PBB Adopsi Resolusi 'Koreksi Peta Dunia', Benua Afrika Ternyata 14 Kali Lebih Besar!
    Indonesia lebih besar dari Eropa. Jarak antara Sabang ...
Megapolitan
Sejumlah Apotek di Bekasi K...
Luar Negeri
Kebakaran Hutan Tiada Henti...
Luar Negeri
Militer Yaman Putus Akses H...
Advertisement
Penutupan Soekarno-Hatta Diperpanjang hingga 23.59 WIB

Penutupan Soekarno-Hatta Diperpanjang hingga 23.59 WIB

07 Sep 2026
Pilihan Pembaca
# 3
# 3
Wapres Sara Duterte Bayar Uang Jaminan
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.