Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bea Cukai dan Pajak Segel 4 Kapal Wisata Asing di Jakut

📅 Jumat, 10 Apr 2026, 16:25 WIB | Oleh:
Bea Cukai dan Pajak Segel 4 Kapal Wisata Asing di Jakut Doc: Dok Bea Cukai

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperkuat sinergi dalam pengawasan kapal wisata asing. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui pemeriksaan dan penyegelan terhadap kapal yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan dan perpajakan.

Kepala Seksi Penindakan II Kanwil DJBC DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, mengatakan dari enam kapal yang diperiksa, empat di antaranya disegel karena diduga melanggar aturan. “Hasil pemeriksaan sementara, dari enam kapal yang kami periksa, empat kapal kami lakukan penyegelan,” ujar Siswo, Kamis (9/4).

Ia menjelaskan kapal-kapal tersebut merupakan kapal wisata asing yang memperoleh fasilitas impor sementara berupa pembebasan bea masuk dan pajak. Fasilitas itu seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan wisata di wilayah Indonesia.

Namun, petugas menemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Kapal diduga disewakan bahkan diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia untuk menghindari kewajiban bea masuk dan pajak impor.

Dari empat kapal yang disegel, dua berasal dari Malaysia dan dua lainnya dari Singapura. Sementara dua kapal lain tidak disegel karena telah memenuhi ketentuan administrasi kepabeanan.

Siswo menegaskan, pengawasan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara. Saat ini, pihaknya bersama DJP masih menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan pelanggaran tersebut.

Sebagai gambaran, satu unit kapal yacht berukuran kecil diperkirakan bernilai sekitar Rp10 miliar. “Kami mengimbau pelaku usaha untuk patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan perpajakan," kata dia.

Senada, Kepala Seksi Intelijen Kanwil DJP Jakarta Utara, Pujiyadi, menyatakan kolaborasi ini bertujuan memastikan keberadaan kapal mewah memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara. “Kepemilikan dan pemanfaatan kapal yacht harus sesuai dengan peraturan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku,” ujar dia.

Sebaiknya Anda baca juga:

Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga telah memeriksa 82 kapal pesiar pribadi di perairan Batavia Marina. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara, memberantas ekonomi bawah tanah, serta menegakkan keadilan fiskal.

Kepala Kanwil DJBC Jakarta, Hendri Darnadi, menekankan pentingnya kesetaraan dalam pemenuhan kewajiban pajak. “Rakyat kecil dan pelaku UMKM saja patuh membayar pajak,” kata dia. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Libatkan Seluruh Aplikasi Jika Ingin Menuntaskan Judi Online

37 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Libatkan Seluruh Aplikasi J...

Sleman Pintar

42 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Sleman Pintar

Ayooo Minum Jamu Agar Hidup Lebih Sehat

55 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Ayooo Minum Jamu Agar Hidup...
Tayang 8 Juli di Bioskop Indonesia, Film "Moana" versi Live-Action Dibintangi Dwayne "The Rock" Johnson

Tayang 8 Juli di Bioskop Indonesia, Film "Moana" versi Live-Action Dibintangi Dwayne "The Rock" Johnson

05 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.