Bea Cukai dan Pajak Segel 4 Kapal Wisata Asing di Jakut
📅 Jumat, 10 Apr 2026, 16:25 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperkuat sinergi dalam pengawasan kapal wisata asing. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui pemeriksaan dan penyegelan terhadap kapal yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan dan perpajakan.
Kepala Seksi Penindakan II Kanwil DJBC DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, mengatakan dari enam kapal yang diperiksa, empat di antaranya disegel karena diduga melanggar aturan. “Hasil pemeriksaan sementara, dari enam kapal yang kami periksa, empat kapal kami lakukan penyegelan,” ujar Siswo, Kamis (9/4).
Ia menjelaskan kapal-kapal tersebut merupakan kapal wisata asing yang memperoleh fasilitas impor sementara berupa pembebasan bea masuk dan pajak. Fasilitas itu seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan wisata di wilayah Indonesia.
Namun, petugas menemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Kapal diduga disewakan bahkan diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia untuk menghindari kewajiban bea masuk dan pajak impor.
Dari empat kapal yang disegel, dua berasal dari Malaysia dan dua lainnya dari Singapura. Sementara dua kapal lain tidak disegel karena telah memenuhi ketentuan administrasi kepabeanan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Siswo menegaskan, pengawasan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara. Saat ini, pihaknya bersama DJP masih menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan pelanggaran tersebut.
Sebagai gambaran, satu unit kapal yacht berukuran kecil diperkirakan bernilai sekitar Rp10 miliar. “Kami mengimbau pelaku usaha untuk patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan perpajakan," kata dia.
Senada, Kepala Seksi Intelijen Kanwil DJP Jakarta Utara, Pujiyadi, menyatakan kolaborasi ini bertujuan memastikan keberadaan kapal mewah memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara. “Kepemilikan dan pemanfaatan kapal yacht harus sesuai dengan peraturan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku,” ujar dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga telah memeriksa 82 kapal pesiar pribadi di perairan Batavia Marina. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara, memberantas ekonomi bawah tanah, serta menegakkan keadilan fiskal.
Kepala Kanwil DJBC Jakarta, Hendri Darnadi, menekankan pentingnya kesetaraan dalam pemenuhan kewajiban pajak. “Rakyat kecil dan pelaku UMKM saja patuh membayar pajak,” kata dia. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!