Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

ASN Kemenhub Tak Bisa WFH Jumat Penuh? Menhub Dudy Bongkar Aturan Main Barunya

📅 Jumat, 10 Apr 2026, 01:05 WIB | Oleh:
ASN Kemenhub Tak Bisa WFH Jumat Penuh? Menhub Dudy Bongkar Aturan Main Barunya Doc: ANTARA/Harianto
Ket. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (kanan) dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Kamis (9/4) malam.

JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memutuskan untuk memodifikasi kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Berbeda dengan instansi lain yang menerapkan WFH penuh setiap Jumat, Kemenhub memilih skema kehadiran 40 persen pegawai setiap hari demi menjamin kelancaran layanan transportasi publik yang bersifat vital.

Dudy menjelaskan penerapan kebijakan WFH di lingkungan Kementerian Perhubungan dilakukan secara fleksibel mengikuti arahan Kementerian PAN-RB terkait pengaturan kerja aparatur negara (ASN).

"Nah, kalau kami agak sedikit dimodifikasi karena kita melayani transportasi publik, jadi kita nggak libur hari Jumat. Tapi yang masuk itu kita kurangi setiap harinya. Kita sampai 40 persen setiap harinya," kata Menhub dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Kamis malam.

Menurut dia, kebijakan itu secara umum memberikan keleluasaan kepada setiap kementerian dan lembaga untuk mengatur pola kerja masing-masing, meskipun telah ditetapkan pada hari Jumat sebagai hari pelaksanaan WFH.

Namun demikian, Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian karena memiliki tanggung jawab dalam pelayanan transportasi publik yang tidak memungkinkan untuk menghentikan layanan hanya karena kebijakan kerja dari rumah.

Sebagai bentuk penyesuaian, Kementerian Perhubungan tidak menerapkan WFH penuh pada hari Jumat, melainkan mengurangi jumlah pegawai yang masuk kantor setiap hari kerja dengan sistem proporsi tertentu.

Dudy mengungkapkan, pihaknya menerapkan kebijakan kehadiran pegawai sebesar 40 persen setiap hari, sehingga aktivitas pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengganggu operasional transportasi yang bersifat vital.

Ia mencontohkan jika jumlah pegawai di kantor pusat yang mencapai sekitar 5.000 orang, sehingga dengan kebijakan 40 persen maka hanya sekitar 2.000 pegawai yang masuk setiap harinya secara bergantian.

Dengan sistem tersebut, total perputaran pegawai tetap berjalan melalui mekanisme pergantian atau shifting, sehingga seluruh pegawai tetap mendapatkan porsi kerja secara adil dan merata.

"Karena kami melayani transportasi, kan kita nggak mungkin libur juga hari Jumat. Jadi, akhirnya kita berlakukan pengurangan (pegawai yang masuk) di setiap harinya," jelasnya.

Dia berharap kebijakan itu membantu pemerintah, khususnya di Jakarta, dalam mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) serta menekan tingkat polusi udara akibat mobilitas harian pegawai.

Ia menegaskan modifikasi hari kerja itu menyesuaikan kebijakan dari Kementerian PAN-RB yang memberikan fleksibilitas kepada masing-masing kementerian dan lembaga selama tetap mengikuti garis besar aturan pemerintah.

"Jadi kita berlakukan, supaya hari ini misalnya 40 persen (yang masuk). Ganti-gantian. Tapi minimal kita kurangilah setiap harinya," kata Menhub.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.