Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tiga Pelaku Pencuri Alumunium di Tangerang Banten Ditangkap

📅 Kamis, 09 Apr 2026, 16:24 WIB | Oleh:
Tiga Pelaku Pencuri Alumunium di Tangerang Banten Ditangkap Doc: ANTARA/HO-Polsek Teluknaga
Ket. Polres Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil membekuk tiga orang terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian bahan bangunan alumunium milik perusahaan.

Kabupaten Tangerang -- Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil membekuk tiga orang terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian bahan bangunan aluminium milik perusahaan di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Adapun ke tiga terduga pelaku yang turut diamankan polisi tersebut antara lain berinisial PS, RA, dan SB.

"Kita amankan tiga orang pelaku beserta barang bukti berupa ratusan batang aluminium dan satu unit truk," kata Kapolsek Teluknaga IPTU Kevin Hotlando di Tangerang, Rabu.


Ia menjelaskan, bahwa penanganan kasus ini diawali dari laporan polisi Nomor LP/B/82/IV/2026. Dimana, berdasarkan pelaporan itu pencurian diketahui terjadi pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 01.00 WIB di PT Wanindo Prima, Jalan Raya Perancis, Desa Kosambi Timur.

Kemudian, polisi langsung melakukan penyelidikan melalui pemeriksaan beberapa saksi dan alat bukti CCTV yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah orang tak dikenal tengah mengangkut batangan aluminium ke dalam sebuah mobil truk," katanya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya penyidik berhasil mendeteksi keberadaan para terduga pelaku. Kemudian diamankan setelah mengakui telah mengambil barang berupa aluminium milik perusahaan.

“Para pelaku mengaku melakukan pencurian bersama seorang oknum sekuriti yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkap Kapolsek.


Selain itu, petugas juga turut berhasil menyita barang bukti berupa 128 batang aluminium, rekaman CCTV, dokumen audit internal perusahaan, serta satu unit mobil truk warna merah.

"Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp81,7 juta," tuturnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 477 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara.

"Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Teluknaga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
Mulai 1 Agustus Marketplace...
Nasional
DPR Minta Perumnas Jamin Ta...
Nasional
Menko PM Sebut Ekonomi Krea...
Megapolitan
Polda Metro Jaya Bongkar Si...
Desa Sejahtera Astra Kemiren Binaan PT Astra International Tbk  Menjaga Budaya Osing Untuk Menggerakkan Kesejahteraan Desa

Desa Sejahtera Astra Kemiren Binaan PT Astra International Tbk Menjaga Budaya Osing Untuk Menggerakkan Kesejahteraan Desa

02 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.