Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Putusan MK Ubah Skema Korupsi, KPK Harus Koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan

📅 Selasa, 07 Apr 2026, 10:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Putusan MK Ubah Skema Korupsi, KPK Harus Koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Doc: Antara
Ket. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Biro Hukum, akan mempelajari penerapan putusan Mahkamah Konstitusi terkait penetapan hanya Badan Pemeriksa Keuangan yang berwenang menghitung kerugian negara dalam penanganan perkara di lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan langkah tersebut guna memastikan agar proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK tidak membuka celah formil (formal) maupun materielnya.

"Hal ini sekaligus agar proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam rangkaian proses penanganan perkara dapat berjalan efektif," ucap Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/4).

Dia menjelaskan pembelajaran putusan MK dalam penanganan perkara di KPK, khususnya dilakukan pada dugaan tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Budi mengatakan bahwa pembelajaran juga termasuk cara penyesuaian dan pengoptimalan fungsi Akuntansi Forensik (AF) di KPK, yang sebelumnya turut memiliki kewenangan dan fungsi dalam penghitungan kerugian keuangan negara.

"Demikian halnya, koordinasi dengan BPK ke depan juga akan terus dilakukan," ujarnya.

Budi menegaskan pihaknya pun menghormati dan patuh atas putusan MK yang menguji Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional tersebut.

Dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan bahwa lembaga yang berwenang dalam penghitungan kerugian keuangan negara merupakan BPK.

Putusan yang dibacakan pada awal Februari 2026 itu didasarkan pada mandat konstitusional dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Dengan adanya putusan itu, kerugian negara tidak boleh lagi didasarkan pada potensi atau asumsi semata, tetapi harus bersifat nyata dan terbukti melalui hasil pemeriksaan BPK.

Oleh karenanya, lembaga penegak hukum, seperti KPK dan Kejaksaan, harus berkoordinasi dengan BPK untuk penghitungan kerugian negara guna menyesuaikan proses hukum perkara korupsi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Timothy Ivan Triyono Mundur dari Bakom RI

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Timothy Ivan Triyono Mundur...
Luar Negeri
AS Kirim Dua Jet Tempur F-1...
Advertisement
Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.