Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Putusan MK Ubah Skema Korupsi, KPK Harus Koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan

📅 Selasa, 07 Apr 2026, 10:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Putusan MK Ubah Skema Korupsi, KPK Harus Koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Doc: Antara
Ket. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Biro Hukum, akan mempelajari penerapan putusan Mahkamah Konstitusi terkait penetapan hanya Badan Pemeriksa Keuangan yang berwenang menghitung kerugian negara dalam penanganan perkara di lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan langkah tersebut guna memastikan agar proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK tidak membuka celah formil (formal) maupun materielnya.

"Hal ini sekaligus agar proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam rangkaian proses penanganan perkara dapat berjalan efektif," ucap Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/4).

Dia menjelaskan pembelajaran putusan MK dalam penanganan perkara di KPK, khususnya dilakukan pada dugaan tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Budi mengatakan bahwa pembelajaran juga termasuk cara penyesuaian dan pengoptimalan fungsi Akuntansi Forensik (AF) di KPK, yang sebelumnya turut memiliki kewenangan dan fungsi dalam penghitungan kerugian keuangan negara.

"Demikian halnya, koordinasi dengan BPK ke depan juga akan terus dilakukan," ujarnya.

Budi menegaskan pihaknya pun menghormati dan patuh atas putusan MK yang menguji Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional tersebut.

Dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan bahwa lembaga yang berwenang dalam penghitungan kerugian keuangan negara merupakan BPK.

Putusan yang dibacakan pada awal Februari 2026 itu didasarkan pada mandat konstitusional dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Dengan adanya putusan itu, kerugian negara tidak boleh lagi didasarkan pada potensi atau asumsi semata, tetapi harus bersifat nyata dan terbukti melalui hasil pemeriksaan BPK.

Oleh karenanya, lembaga penegak hukum, seperti KPK dan Kejaksaan, harus berkoordinasi dengan BPK untuk penghitungan kerugian negara guna menyesuaikan proses hukum perkara korupsi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp75.700/...
Daerah
Polres Lombok Tengah Tangan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.