Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dikejar Deadline! Menkop Targetkan UU Sistem Perkoperasian Nasional Tuntas Tahun Ini

📅 Selasa, 07 Apr 2026, 16:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dikejar Deadline! Menkop Targetkan UU Sistem Perkoperasian Nasional Tuntas Tahun Ini Doc: ANTARA/ Azmi Samsul M
Ket. Ilustrasi - Koperasi Desa Merah Putih.

JAKARTA – Rencana pengesahan UU Sistem Perkoperasian Nasional menandai upaya pemerintah memperbarui fondasi kelembagaan koperasi agar lebih relevan dengan dinamika ekonomi modern.

Selama ini, koperasi kerap tertinggal dalam aspek tata kelola, digitalisasi, hingga akses pembiayaan, sehingga kontribusinya terhadap PDB belum optimal meski jumlahnya besar.

Melalui regulasi baru, negara berpeluang mendorong standardisasi governance, memperkuat pengawasan, serta membuka ruang integrasi koperasi ke dalam ekosistem keuangan formal dan digital.

Ini penting agar koperasi tidak lagi sekadar entitas sosial, tetapi mampu menjadi agregator ekonomi rakyat yang efisien dan kompetitif.

Namun, efektivitas UU ini sangat bergantung pada implementasi. Tanpa pengawasan yang konsisten dan peningkatan kapasitas SDM, regulasi berisiko hanya menjadi formalitas.

Kuncinya ada pada keseimbangan antara penguatan kelembagaan dan fleksibilitas usaha, agar koperasi bisa naik kelas tanpa kehilangan jati dirinya sebagai sokoguru ekonomi kerakyatan.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan Undang-Undang (UU) Sistem Perkoperasian Nasional akan diselesaikan pada tahun ini sesuai dengan target.

“Insya Allah dalam waktu dekat, tahun ini, akan keluar Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional,” kata Menkop Ferry saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/4).

Lebih lanjut, ia mengatakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian saat ini tengah dikebut agar dapat segera disahkan sebagai dasar hukum koperasi yang lebih relevan, mutakhir, dan memperkuat peran koperasi dalam pembangunan ekonomi kerakyatan di Indonesia.

“Sekarang kami sedang mempercepat proses pembuatan UU Koperasi yang terbaru karena UU yang sekarang kita gunakan itu UU tahun 1992, (yang kami nilai) sudah tidak relevan dan terlalu kuno,” ujar Menkop Ferry.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini penyusunan regulasi tersebut sedang dalam tahap penyempurnaan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Sudah di Komisi VI, setelah kemarin dari Badan Legislasi (DPR), jadi nanti akan (dibahas di) masa sidang berikutnya. (Ini) Setelah nanti daftar revitalisasi masalahnya sudah disempurnakan, bisa langsung dibahas rancangan undang-undangnya,” kata Ferry.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI pada November 2025 menyatakan ada tiga RUU yang penyusunannya sedang dirampungkan, yakni RUU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, RUU tentang Statistik, dan RUU tentang Perkoperasian.

Kementerian Koperasi (Kemenkop) pun sudah mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang baru karena sangat penting untuk mengembalikan posisi koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
Daerah
Kasus yang Melingkungi Proy...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.